Notification

×

Iklan

Iklan

 


POLISI VS BANDAR OBAT

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T14:59:32Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H sebagai Kapolres Metro Bekasi telah menunjukan komitmennya untuk memberantas Peredaran Obat - obatan terlarang Exsimer dan Tramadol jenis tipe G di wilayah Hukum Kabupaten Bekasi, bahwa Kapolres beserta Jajarannya terus berupaya untuk melakukan Penangkapan seorang Pria Bandar penjual Obat Terlarang Exsimer dan Tramadol jenis tipe G di wilayah Cikarang Barat, Minggu (25/1/2026).


Anggota Polres Metro Kabupten Bekasi dan Polsek terus melakukan upaya Penangkapan Bandar Obat dan Penjual Exsimer beserta Tramadol di Jalan Cibinong RT.04 / RW. 005, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, bahwa Penangkapan tersebut berawal dari Informasi Masyarakat yang resah dengan maraknya Penjualan Obat jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi.


Menurut Kanit Reskirm AKP Engkus Kusnadi, S.H mengatakan, Polsek dan Polres terus menindaklanjuti laporan Masyarakat apa bila ditemukan Bandar atau Pengedar Obat jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi silahkan laporkan ke Kantor Polsek terdekat," kata AKP Engkus, (25/1/2026).

AKP Engkus Kusnadi, S.H menjelaskan, bahwa baru - baru ini pihak Kepolisian telah menangkap Pria berinisial MA, dan kemudian mengamankan Barang Bukti Satu Unit Telepon Genggam Merek Oppo, 141 Butir Obat Tramadol dan 68 Butir Obat Exsimer serta Uang tunai sebesar Rp, 282.000 beserta Satu buah Gunting," jelas AKP Engkus.


“Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H berkomitmen untuk terus menindak tegas Bandar dan Pengedar Obat keras jenis Exsimer dan Tramadol yang membahayakan Kesehatan Masyarakat, bahwa penindakan ini adalah merupakan bentuk respons dan komitmen untuk memberantas Peredaran Obat - obatan terlarang Exsimer dan Tramadol jenis tipe G di wilayah Hukum Kabupaten Bekasi," ungkap Kanit Reskrim AKP. Engkus Kusnadi, S.H.


Dengan adanya Penangkapan Peredaran Obat Terlarang Exsimer dan Tramadol jenis tipe G yang di tangani oleh Tim Gabungan Polsek dan Polres Pelaku melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), terkait Peredaran Obat yang tidak memenuhi Standar dan Izin, dan Kapolres Metro Bekasi mengimbau kepada Masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan Informasi serta dapat Melaporkan ke Kantor Polisi terdekat serta Hubungi Polisi 110 Atau Whatsapp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) ke No  0813 - 8399 - 0086, atau Pengaduan 24 Jam ke No 0811 - 1939 - 110 apabila mengetahui adanya Peredaran Obat - obatan terlarang di lingkungan anda, agar dapat bersama-sama menciptakan situasi Aman bagi Masyarakat.


( Red )

×
Berita Terbaru Update