Notification

×

Iklan

Iklan

 


BUPATI BEKASI SEGERA BERTINDAK TEGAS "BPD RANGKAP JABATAN P3K"

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T16:15:05Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atas nama Plt. Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja dapat segera bertindak tegas dan melakukan Evaluasi BPD Merangkap Jabatan P3K, dengan adanya BPD di Desa Karang Rahayu merangkap Jabatan P3K untuk memperkaya diri bernama Tamin menurut Masyarakat sebagai Narasumber mengatakan, bahwa Guru Tamin adalah Anggota BPD dan merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi yang beralamat di Kp. Pelaukan Karang Bahagia," kata Narasumber yang namanya minta dilidungi.


Narasumber menjelaskan, bahwa Guru Tamin saat ini telah menjabat sebagai Anggota BPD Desa Karang Rahayu dan mengajar sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi, karena sampai saat ini Guru Tamin belum ada sikap tegas dari Dinas Pendidikan maupun Plt. Bupati Bekasi dengan ada nya larangan merangkap Jabatan baik BPD maupun P3K di salah satu Pemerintahan Desa maupun Dinas yang ada di Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber, (12/7/2026)


Bahwa Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja pernah mengatakan, BPD tidak boleh merangkap Jabatan sebagai P3K, dan harus memilih salah Satu Jabatan sebagai ASN, hal ini mengacu pada Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara," ujar dr. Asep Surya Atmaja.


Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan, Saya akan segera mengkaji ulang persoalan BPD merangkap Jabatan sebagai PPPK, dan Saya akan melakukan Evaluasi dengan menggelar rapat Koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPR-D Kabupaten Bekasi, akan melakukan pelesaikan Protes dari Masyarakat terkait BPD rangkap Jabatan PPPK, tegas dr. Asep Surya Atmaja.


Menurut Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, bahwa jika ada BPD merangkap Jabatan menjadi PPPK karena bisa dipastikan kinerja mereka tidak maksimal untuk menjalankan tugas, jika PPPK sebagai Guru Pendidik dan ada Pekerjaan di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar di Sekolah tersebut," tegas Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.


Bahwa di dalam aturan sudah dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri aturan ketat terkait Status Kepegawaian, PPPK dilarang keras merangkap Jabatan sebagai Anggota BPD maupun lainnya, karena BPD yang masih aktif dan menjabat sebagai PPPK, dalam Regulasinya mereka wajib harus segera mengundurkan diri, bahwa ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.


Bahwa larangan rangkap Jabatan tersebut didasarkan Empat Hukum Utama yang mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara yaitu :

1* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri, dan ketentuan Disiplin.

2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang.

3* Status ASN masuk dalam kategori Jabatan Eksekutif dan Pelayan Publik Formal yang dilarang merangkap Jabatan.

4* Surat Edaran dari Kantor Regional BKN yang menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu Kerja resminya untuk Instansi.


Karena resiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran Aparatur Negara atau ASN dan P3K yang terbukti melanggar aturan rangkap Jabatan akan menghadapi sejumlah konsekuensi Hukuman Fatal yaitu :

* Bahwa BPD Wajib memilih salah Satu Jabatan atau mengundurkan diri PPPK, jika Anggota BPD aktif Wajib menyerahkan Surat Pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa.

* Menerima penghasilan atau Insentif / Gaji Ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan yang melanggar Etika Pemerintahan, maka secara Hukum berpotensi tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri secara tidak Sah dapat merugikan Negara.

* Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK) apabila PPPK yang terbukti diam - diam merangkap Jabatan tanpa mungundurkan dari BPD akan dijatuhi Sanksi Disiplin tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK), karena telah melanggar Fakta Integritas ASN. 


Dengan adanya BPD Karang Rahayu bernama Tamin yang merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik di MTSN-2 Bekasi, di minta Kepala Desa Karang Rahayu dapat segera melaporkan kepada Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja agar segara dapat dipanggil untuk mengundurkan diri dari Salah Satu Jabatan.



( Red )


×
Berita Terbaru Update