Bekasi - radarberitanasional.com
Telah hilang Tas berisi documen penting seorang Pengacara bernama Suranto,S.E.,S.H sekitar Jam 9-30 Pagi saat hendak menemui Kliennya di Sumarecon Bekasi, setiba balik ke mobil dilihat Tas berwana Hitam di dalam mobil tidak ada dan kunci pintu mobil sebelah kiri di rusak Maling.
Suranto mengatakan, pada saat kejadian di area parkir Sumarecon Bekasi, Saya melihat pintu sebelah kiri dicongkel Maling, lalu Saya membuat laporan ke hilangan ke Kantor Kepolisian dengan kejadian kehilangan Tas berisi documen penting," kata Suranto.S E.,S.H., (9/7/2026).
Suranto menjelaskan, dengan Laporan Kehilangan Tas berisi documen penting di dalamnya adalah : KTP , KTA PERADI, SIM A , SIM C, AY. BCA, BTN, BRI, KARTU E- TOL BRIZZI, E- TOL FLASH, STEMPEL KANTOR HUKUM, KTA LBH JALA PAKSI, KTA LPKSM, dan laporan diterima Kepolisian, langsung melakukan olah TKP dan di berikan Surat Laporan Kehilangan dengan No : SKTLK/ 8034/ VIII/2026/ SPKT/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. dan STPL no : LP/ B/ 2700/ VIII/2026/SPKT/ POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA," jelas Suranto, S.E.,S.H.,
Dengan kejadian Tas berisi documen penting hilang di dalam mobil di bobol Maling di area Parkir Sumarecon Bekasi, di minta pihak Pengelola Parkir Sumarecon Bekasi dapat segera bertanggung jawab terjadinya kehilangan Tas berisi documen penting, bahwa secara Hukum di Indonesia Pengelola Parkir tetap memiliki Tanggung Jawab jika terjadi kehilangan Kendaraan atau Barang di area Parkir Resmi, bahwa mereka telah memberikan Karcis Parkir untuk menciptakan ikatan Hukum Penitipan Barang, sehingga Pengelola wajib menjaga Keamanan Kendaraan dan isinya serta bertanggung jawab , dan Pengelola wajib mengganti Kerugian akibat Kehilangan di area Parkir yang mereka kelola, dan pihak Kepolisian di minta dapat segera memanggil pihak Pengelola Parkir Sumarecon Bekasi, karena kehilangan dan perusakan mobil di Area Parkir Sumarecon Bekasi dapat diduga ada kerja sama dengan Pengelola Parkir Sumarecon Bekasi.
( Red )

.jpg)