Terkait PT. Adhi Karya Persero,Tbk yang mengerjakan Pembangunan Saluran Air Tersier, diduga tidak Profesional dan KKN, karena di Papan Plang Proyek Pembangunan Saluran Air Tersier yang beralamat di Kp.Pintu, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pembayuran, Kabupten Bekasi tidak tertulis Nilai Anggaran APBN dari Kementrian PUPR.
Menurut Masyarakat dan Kepala Desa Bantar Jaya Abu Jihad Ubaidilah yang akrab di sapa Abuy mengatakan, bahwa nama kegiatan tertulis di Papan Proyek adalah Kegiatan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Tahap III Provinsi Jawa Barat, dengan No.Kontrak : HK.02.01/ Satker/ OPSDAC/ PPK OPSDA II-Av/ 02/2025, yang mengerjakan PT. ADHI KARYA PERSERO,Tbk bahwa tidak tertulis Nilai Nominal Kegiatan Kontrak yang di kerjakan oleh pihak Pemborong PT. ADHI KARYA,Tbk yang diduga ada Penggelapan Nilai Anggaran APBN," ujar Kades Abu Jihad.
Abu Jihad Ubaidilah menjelaskan, Kami Masyarakat Desa harus mengetahui berapa Nilai kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi yang ada di Kp.Pintu, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pembayuran, Kabupten Bekasi, karena kegiatan tersebut adalah Alokasi Dana Anggaran dari APBN Kementerian PUPR, seharusnya Transparan baik Alokasi Dana APBD maupun APBN agar Masyarakat dapat mengetahui Nilai Anggaran nya dan Masyarakat Bangga Uang Pajak di Alokasikan ke Pembangunan," jelas Abu Jihad Ubaidilah," (14/2/2026).
Abu Jihad Abdillah menegaskan Saya minta pihak Pemborong PT. Adhi Karya Persero,Tbk dapat segera menghadap Kades dengan adanya Pembangunan Normalisasi di Kp.Pintu, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pembayuran, Kabupten Bekasi yang di kerjakan oleh PT Adhi Karya Persero, karena ini menjadi buah bibir di Kecamatan Pebayuran, khusus nya di wilayah Desa Bantar Jaya, bahwa proses Pekerjaan diduga tidak ada SOP, dan Nilai Anggaran tidak tertulis di Papan Proyek serta Pekerja mulai Bekerja tidak menggunakan Safety, dan meletakan Barang Bangunan yang berserakan serta Pemasangan Batu asal jadi," tegas Abu Jihad," tegas Abu Jihad.
Bahwa kegiatan tertulis di Papan Proyek dimulai Kerja pada Bulan Oktober 2025 dan berakhir dalam 90 Hari masa kerja, namun pihak Pekerja baru di kerjakan di awal Februari 2026, dan Volume Pekerjaan tidak di tertulis di Papan Proyek berapa panjang nya," ungkap Abu Jihad Ubaidilah.
Dengan adanya kegiatan tersebut Saya sebagai Kepala Desa Bantar Jaya, akan melaporkan dan membuat Surat aduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dan juga Surat Aduan ke Gubernur Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena menurut Pengamatan Saya pekerjaan ini diduga syarat KKN dan Amburadul.
( Red )

.jpg)