Bekasi - radarberitanasional.com
Hidup Pasangan Suami Istri Tarwanto dan Eti pernah Tinggal di Kp.Bojong Koneng RT.004 / RW.001 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupten Bekasi, namun Hubungan Rumah Tangga Mereka membawa mala Petaka, setelah Eti bercerai dia mencari akal agar Mantan Suami nya apabila Kawin dan buat Surat - surat tidak akan bisa, karena Eti telah melaporkan Mantan Suami nya sudah Meninggal Dunia di Catatan Sipil Kabupaten Bekasi setelah mereka Bercerai.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa sebelum Eti pergi ke Luar Negeri, Eti Bercerai pada Tahun 2017 dan Eti mendapatkan Surat Cerai dari Pengadilan Agama Kabupten Bekasi, setelah Bercerai bersama Tarwanto, Eti melaporkan Tarwanto Meninggal Dunia pada Tanggal 27 April 2017 dengan Akte Kematian terdaftar di Catatan Sipil Kabupten Bekasi," kata Narasumber. (14/2/2026).
Narasumber menjelaskan, bahwa Eti telah melaporkan Mantan Suaminya bernama Tarwanto Meninggal Dunia ke Catatan Sipil pada Tanggal 27 - April 2017, padahal Tarwanto masih Hidup dan Sehat, saat ini Tarwanto tinggal di Jakarta Selatan, tiba - tiba pada saat Tarwanto mau membuat ATM dan Akte Kelahiran Anak nya di Jakarta, bahwa Data dirinya di Catatan Sipil Kabupaten Bekasi sudah di nyatakan Meninggal Dunia dengan No. Akte Kematian 3216 - KM - 27042017 - XX04 yang terdaftar di Catatan Sipil Kabupten Bekasi atas laporan Eti sepihak sebagai Mantan Istri," tegas Narasumber.
Mendengar hal tersebut Tarwanto sudah Meninggal Dunia, padahal diri nya masih Hidup, maka Tarwanto tidak dapat membuat Surat - surat Akte Kelahiran maupun surat yang lain untuk keperluan Keluarga nya, Kami meminta Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dapat Bertanggung Jawab atas Laporan sepihak yang di lakukan oleh Eti sebagai Mantan Istri Tarwanto yang saat ini pergi ke Luar Negeri.
( Red )

.jpg)