Notification

×

Iklan

Iklan

 


CAMAT DAN KADES PANGGIL PT. HASANA CEMARI LINGKUNGAN

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T06:39:45Z
Bekasi - radarberitanasional.com

PT. Hasana yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah mencemarkan Lingkungan Masyarakat, karena Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga membuang Air limbah cair sembarangan, hal ini berdampak pada Lingkungan dan Masyarakat tercemar.


Menurut laporan Masyarakat sebagai Narasumber warga Desa Tamansari berinisial IP mengatakan, bahwa PT. Hasana diduga telah membuang Air Limah sembarangan ke Lingkungan warga, dan limbah tersebut berupa campuran sisa Minuman, Sayuran yang sudah Busuk dan berminyak yang menimbulkan Bau Menyengat mengganggu Aktivitas warga sehari - hari, karena baunya bikin napas sesak susah bernapas," jelas Narasumber,"(3/3/2026)


Apid selaku Koordinator PT. Hasana mengatakan, bahwa Perusahaan sudah lama tidak memiliki fasilitas Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun Izin lainnya, dan memang tidak ada IPAL, Air limbah langsung dibuang ke belakang Pabrik lewat saluran Pembuangan,” kata Apid.


Dengan adanya Perusahaan Hasana yang mencemari lingkung di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Setu, di minta Kepala Desa dan Camat dapat segera memanggil dan memeriksa Perusahaan tersebut, jika Kepala Desa dan Camat tidak melakukan Pemanggilan kepada PT. Hasana yang mengelola limbah, maka dapat diduga ada Persekongkolan antara Perusahaan PT.Hasana dan Kepala Desa serta Camat maupun Satpol-PP Setu untuk melakukan Pembiaran, yang diindikasi menerima Upti dari PT. Hasana tersebut.



( Red )


×
Berita Terbaru Update