Terkait permasalahan pembuangan Sampah di lingkungan Perumahan Elit Metland Cibitung dapat diduga tidak nyama dengan cara Pembuangan Sampah Rumah Tangga, karena Sampah adalah musuh Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tetang Sampah yang tertuang dalam Perbup No.33 Tahun 2019 tetang Kebijakan dan Strategi Daerah dalan Pengelola Sampah Rumah Tangga dan sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perbup No.53 Tahun 2017 tentang tata cara Pengelolaan Sampah, termasuk Kerjasama dengan Desa / Kecamatan serta TPA Burangkeng.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung dapat diduga "Perumahan Elit Bau Sampah" karena Sampah di Perumahan Metland masih dikelola oleh pihak Manajemen Metland yang bekerjasama dengan pihak Swasta untuk Pengakutan Sampah di lingkungan Perumahan Metland tersebut yang dibuang / terasit di halaman kosong samping SMA-N 2 Cikarang Barat area Perumahan Metland," kata Narasumber.
Narasunber menjelaskan, Pembuangan Sampah di Perumahan Metland Cibitung sangat tidak wajar, sebab Pengakutan Sampah tersebut tidak langsung di buang ke TPA Burangkeng, dan diangkut memakai Baktor / Kaisar Motor dan dibuang beberapa Hari di halaman kosong sebagai Tempat Penampungan Sampah Rumah Tangga, yang mana tidak di sediakan Tempat Penampungan Sampah Sementara, hanya di buang di Tanah kosong samping SMA-N 2 Cikarang Barat, dan banyak Murid dan Guru Pendidik saat belajar ke Bauan Sampah," jelas Narasumber," (1/3/2026).
Narasunber memaparkan, kami warga membayar Iuran sebesar Rp, 150.000 sampai 200.000/Bulan untuk Sampah dan Keamanan serta lain nya, namu kami warga Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung sangat kecewa dan tidak nyaman apabila Sampah lingkungan Rumah Tangga di diamkan beberapa Hari baru di angkut ke TPA Burangkeng, hal ini sudah tidak wajar pihak Menjemen Metland Cibitung mengelola Sampah Rumah Tangga," papar Narasumber dengan kesel.
Dengan adanya Sampah Perumahan Metland Cibitung di buang pada lahan kosong di lingkungan Metland, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung dapat diduga "PERUMAHAN ELIT METLAND BAU SAMPAH" karena pihak Metland bekerjasama dengan Swasta yang diindikasikan tidak Profesional cara Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, sehingga pihak Metland melanggar Peraturan Bupati Bekasi No.33/2019 dan Perbup No.53/ 2017 tentang cara Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
( Red )

.jpg)