Polres Bogor dapat melakukan Penangkapan yang diduga Mafia Penyerobotan Lahan milik Klein Kuasa Hukum Taufik H.Nasution, SH, MH, M.Kes, bernama M.Fadlizil Ikram Yushana, agar pihak Kepolisian dapat melakukan Penangkapan Penyerobotan Lahan, dan Intimidasi, serta Perusakan Parkir Kendaraan tanpa Izin di Pekarangan rumah Korban di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.
Menurut Kuasa Hukum Taufik H.Nasution, SH, MH, M.Kes, mengatakan, bahwa Klien Saya telah resmi melaporkan ke Kantor Polisi dengan Nomor LP/ B/ 31/I /2026/ SPKT/ Polres Bogor/Polda Jawa Barat, sehingga memiliki dasar Hukum yang jelas untuk segera ditindaklanjuti," kata H. Nasution SH, MH, M.Kes.
H. Nasution SH, MH, M.Kes, menjelaskan dalam isi surat Laporan Polisi kejadian yang dialami Kliennya bernama M. Fadlizil Ikram Yushana pada Hari Senin Tanggal 5 Januari 2026 sekitar Jam 15-26 WIB di Perumahan Kota Wisata Florence Blok H-1, No : 19 RT.01/RW. 024 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terjadi tindakan Pidana dengan Kekerasan di muka Umum, yang orang tersebut belum di ketahui Indentitas nya oleh Korban," jelas
H.Nasution sebagai Kuasa Hukum Korban," (4/3/2026).
H. Nasution SH, MH, M.Kes, memaparkan, bahwa Pelaku telah merusak pagar tralis besi dan mencongkel Pintu Rumah bagian samping, serta menggergaji gembok pagar rumah Korban, sehingga Korban/ Klain Saya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp,10.Juta Rupiah," papar Kuasa Hukum.
H. Nasution SH, MH, M.Kes menegaskan, Saya meminta agar pihak Kepolisian Polres Bogor dapat melakaukan Penangkapan Pelaku yang diduga Kuat adalah Mafia Penyerobotan Lahan di wilayah Bogor atau orang Suruan, hal ini pihak Polresta Bogor segera bertindak dan jangan ada Pembiaran Mafia di Bogor, dan Tegakkan Hukum demi melindungi Hak dan Keselamatan Masyarakat," tegas H. Nasution SH, MH,. M.Kes.
( Red )

.jpg)