Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebagiaan ada menjabat sebagai BPD, dan mereka harus dapat memilih salah Satu sebelum dilakukan Pelantikan BPD, bahwa Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, bahwa BPD tidak boleh merangkap Jabatan sebagai PPPK, mereka harus memilih salah Satu Jabatan sebagai ASN, hal ini mengacu pada Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara," kata Asep.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjelaskan, bahwa sepengetahuan Saya rangkap Jabatan BPD dan juga PPPK tidak bisa, mereka harus memilih salah Satu, apakah PPPK atau BPD,” jelas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja (17/07/2026).
Plt. Bupati Asep Surya Atmaja menegaskan, Saya akan segera mengkaji ulang persoalan BPD merangkap Jabatan sebagai PPPK, dan Saya akan melakukan evaluasi dengan menggelar rapat Koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPR-D Kabupaten Bekasi, untuk melakukan penyelesaian Protes dari Masyarakat terkait BPD rangkap Jabatan PPPK," tegas Asep Surya Atmaja.
Menurut Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, bahwa jika PPPK merangkap Jabatan menjadi BPD, karena bisa dipastikan kinerja mereka tidak maksimal untuk menjalankan tugas, dan jika PPPK sebagai Guru Pendidik dan ada Pekerjaan di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar di Sekolah tersebut," papar Bupati Asep Surya Atmaja.
Bahwa di dalam aturan sudah dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri aturan ketat terkait Status Kepegawaian, PPPK dilarang keras merangkap Jabatan sebagai Anggota BPD maupun lainnya, karena BPD yang masih aktif dan menjabat sebagai PPPK, dalam Regulasinya mereka wajib dan harus segera mengundurkan diri, bahwa ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.
Karena Larangan rangkap Jabatan tersebut didasarkan pada Empat Instrumen Hukum Utama yang mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara yaitu :
1* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri, dan ketentuan Disiplin, Kewajiban Jam Kerja Penuh waktu (full-time) selama 37,5 Jam per Minggu.
2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang.
3* Status ASN masuk dalam kategori Jabatan Eksekutif dan Pelayan Publik Formal yang dilarang merangkap Jabatan.
4* Surat Edaran dari Kantor Regional BKN yang menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu Kerja resminya untuk Instansi.
Aktivitas sebagai Anggota BPD dinilai menyita Jam Kerja ke Dinasan yang telah diatur oleh Negara, di mana resiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran Aparatur yang terbukti melanggar aturan rangkap Jabatan akan menghadapi sejumlah konsekuensi Hukuman Fatal :
* Bahwa BPD Wajib memilih salah Satu Jabatan atau mengundurkan diri dari PPPK, jika Anggota BPD aktif yang lulus PPPK Wajib menyerahkan Surat Pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa sebelum Pelantikan BPD resmi dilakukan.
* Menerima penghasilan atau Insentif / Gaji Ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan yang melanggar Etika Pemerintahan, maka secara Hukum berpotensi tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri secara tidak Sah dapat merugikan Negara.
* Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK) apabila PPPK yang terbukti diam - diam merangkap Jabatan tanpa mengundurkan diri dari BPD akan dijatuhi Sanksi Disiplin tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK), karena telah melanggar Fakta Integritas ASN.
( Red )

.jpg)