Terkait pemutusan hubungan Kerjasama sepihak seorang Marketing Preelance berinisial NR pada Tanggal 19 Juni 2026 yang di Tandatangani oleh Manager Marketing bernama Ari Setiawan dari Developer PT Anugrah Wishnu Wicaksana beralamat di Perumahan Gardenia City 3, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Menurut Narasumber berinisial NR mengatakan, bahwa apabila Marketing Preelance menjual Unit rumah kepada Konsumen akan mendapat Promo Bonus berupa Satu Unit Motor dan Subsidi Angsuran sebesar 1 Juta Rupiah selama 12 Bulan yang didapat oleh Konsumen pada saat mengambil rumah di Perumahan Gardenia City 3, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, namun pihak Manager Marketing Developer PT Anugrah Wishnu Wicaksana yang beralamat di Perumahaan Gardenia City 3, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung masih ada Kosumen yang belum mendapatkan Promo Bonus Subsidi sebesar 1 Juta Rupiah dan pihak Manager Marketing menahan BPKB Motor," kata Narasumber NR. ( 9/7/2026).
Narasumber menjelaskan, Promo Bonus yang didapat oleh Konsumen pada saat mengambil rumah di Perumahan Gardenia City 3, Desa Muktiwari Cibitung, pihak Manager Marketing dari PT Anugrah Wishnu Wicaksana masih menahan hak Subsidi Kosumen yang belum di terima sebesar Rp, 1 Juta pada saat mengambil Perumahan Gardenia City 3," jelas NR.
Narasumber memaparkan, sejak Saya bekerja sama dengan pihak PT. Anugrah Wishnu Wicaksana, bahwa Promo Bonus yang Saya dapat pada saat Penjualan Unit Rumah di Perumahan Gardenia City 3, Desa Muktiwari sebagai Marketing mendapatkan Bonus Motor Dua Unit dari hasil Penjualan, namun Motor dan STNK sudah Saya terima semenjak Saya bekerja sama dengan PT. Anugrah Wishnu Wicaksana, aneh nya setelah pemutusan hubungan kerjasama pada Tanggal 19 Juni 2026, BPKB Motor Saya sudah lama di tahan oleh Manager Marketing bernama Ari Setiawan dari Developer PT Anugrah Wishnu Wicaksana," papar Narasumber, (9/7/2026).
Ari Setiawan sebagai Manager Marketing dari Developer PT Anugrah Wishnu Wicaksana saat di temui mengatakan, dengan ditahan nya BPKB Motor, bahwa Marketing kami ada penalangan / sisa Uang Kosumen yang harus di selesaikan, karena ada Konsumen saat mengambil Unit Rumah belum di selesaikan oleh Marketing kami, sehingga BPKB Motor Saya Tahan dan akan Saya berikan setelah Sisa Uang talangan Kosumen harus di selesaikan," kata Ari Setiawan pekan lalu.
Ari Setiawan menjelaskan, jika sisa Uang talang Kosumen yang mengambil Unit Rumah sudah di selesaikan oleh Marketing kami, maka BPKB Motor akan Saya berikan," jelas Ari.
Dengan terjadinya Manager Marketing dari Developer PT Anugrah Wishnu Wicaksana bernama Ari Setiawan menahan BPKB Motor, jika tidak di berikan maka akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.
( Red )

