Notification

×

Iklan

Iklan

 


BPD DAN PANITA PILKADES DIDUGA DI KEBIRI KEPALA DESA

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T07:14:24Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pemberitaan adanya Baleho Hj. Putri Nurul Fajar di Rumah Kepala Desa Karang Harum yang masih menjabat, bahwa BPD dan Panitia Pilkades dapat diduga dikebiri oleh Kepala Desa, karena pihak BPD dan Panitia Pilkades diindikasikan tidak Profesional bekerja sebagai Pengawasan dan tidak berani melakukan Peneguran kepada H.M. Rimansyah, A.Md, sebagai Kepala Desa Karang Harum dengan adanya Baleho Calon Kades Hj.Putri Nurul Fajar di depan rumah, karena Hj. Putri Nurul Fajar adalah Istri dari Kepala Desa yang masih menjabat di Desa Karang Harum.


Saefudin Zuhri, S.Pd.I. sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Harum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, saat di minta tanggapan melalui WhatsApp terkait Pemberitaan yang sudah terbit mengatakan, terkait hal yang Abang sampaikan belum masuk ke dalam ranah Penetapan Calon Kepala Desa, karena Spanduk yang terpasang di rumah Kepala Desa masih masuk dalam bagian Sosialisasi masing - masing Bakal Calon Kades," kata Saefudin Zuhri, S.Pd,I melalui WhatsApp.


Saefudin Zuhri, S.Pd.I. menambahkan, ya bang terkait APK menurut pemahaman Saya masuk katagori Alat Peraga Kampanye, dan terkait dengan dugaan Pelanggaran apa yang memang menjadi Pemberitaan nanti akan Saya diskusikan dengan Panitia," ujar Zuhri.


Menurut Narsumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Kepala Desa Karang Harum H.M.Rimansyah, A.Md masih menjabat sebagai Kepala Desa Karang Harum, dan dilarang keras memasang Baleho atau mengkampanyekan Calon Kades yang sedang mencalonkan diri dalam Pilkades, dan dilarang keras memasang Beleho di depan Rumah," kata Narasumber, (9/7/2026).


Narasumber menjelaskan, Kades Karang Harum yang masih aktip menjabat diwajibkan untuk bersikap Netral dan dilarang terlibat dalam Politik Praktis, bahwa ada beberapa poin spesifik terkait aturan tersebut larangan Undang - Undang berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan seperti Undang - Undang Desa No.6 Tahun 2014, bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dalam Kampanye," jelas Narasumber.


Narasumber yang namanya minta dilindungi menegaskan, dengan adanya dugaan keterlibatan H.M. Rimansyah, A.Md, sebagai Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang masih aktip menjabat dapat diindikasikan ikut serta dalam Kampanye atau Politik Praktis, dan ini adalah merupakan tindak Pelanggaran yang dapat berujung pada Sanksi Administratif hingga Pidana Penjara dan Denda," tegas Narasumber.


Narasumber memaparkan, jika seorang Kades yang masih menjabat sebagai Kepala Desa di Karang Harum tidak di perbolehkan ikut mengkampanyekan Kerabat dekat maupun Istri apabila mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, ini adalah suatu Pelanggaran Berat," ungkap Narasumber.


"Bahwa Baleho Calon Kades Hj.Putri Nurul Fajar yang terpasang di depan rumah adalah Istri dari H.M. Rimansyah, A.Md, yang mencalonkan diri sebagai Kades di Desa Karang Harum, sehingga pihak BPD dan Panitia Pilkades Desa Karang Harum dapat diduga telah di Kebiri oleh Kepala Desa agar diam seribu Bahasa," papar Narasumber.


Dalam Peraturan Undang - Undang No.6 Tahun 2014, apabila Kepala Desa masih menjabat dilarang keras memasang Baleho Calon Kepala Desa, dan jelas Dasar Hukum nya adalah :

* Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j, bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta/terlibat dalam Kampanye Pemilihan Calon Kepala Desa.

* Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 30 ayat 2, bahwa Pelaksana Kampanye dilarang melibatkan Kepala Desa.

* Undang - Undang No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu Pasal 280, bahwa Kepala Desa tidak boleh terlibat sebagai Pelaksana / Tim Kampanye atau melakukan tindakan mendukung Calon tertentu dengan memasang Baleho dukungan termasuk tindakan Kampanye / Keberpihakan dapat di katakan melanggar.


( Red )


×
Berita Terbaru Update