Bekasi - radarberitanasional.com
Aneh Tapi Nyata seorang oknum Guru Pendidik SDN Karang Mukti 02 bernama Miad tidak memahami Peraturan dan Larangan ASN dalam Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa Miad adalah seorang Guru Pendidik P3K atau PNS yang ikut serta mendukung Pencalonan Kepala Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Menurut Masyarakat yang namanya minta dilidungi mengatakan, bahwa Guru Miad tidak memahami Peraturan dan Larangan dalam Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN, karena Guru Miad adalah seorang Guru Pendidik di SDN Karang Mukti tidak memahami Undang - Undang yang ikut mendukung Calon Kades di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia," kata Narasumber, (14/7/2026).
Narasumber menjelaskan dengan keterlibatan Guru Miad ikut mendukung Calon Kades, di minta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memanggil dan menegur Guru Miad karena tidak memahami Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, karena PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri dan ketentuan Disiplin," jelas Narasumber.
Dengan keterlibatan Miad sebagai Guru Pendidik PNS / P3K yang mendukung Calon Kades dalam Calon Pemilihan Kepala Desa, namun sikap Dinas terkait dan Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja tidak berani mengambil ketegasan.
( Red )

.jpg)