Bekasi - radarberitanasional.com
Masalah Pungutan Uang Tambahan Pilkades sebesar Rp 40 Juta kepada Enam orang Calon Kepala Desa Sukadarma yang di lakukan oleh Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades dapat dikatakan Pungli yang tidak mendasar, karena Iqbal sebagai Ketua Panitia ada yang melindungi, karena Camat dan Kapolsek Sukatani diduga tidak mampu untuk melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Ketua Panitia Pilkades Sukadarma dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar dilakukan Berjamah oleh Pengurus Panitia Pilkades Sukadarma, Kecamatan Sukatani.
Dengan adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Ketua Pilkades Sukadarma, diminta Camat Sukatani Drs H. Agus Dahlan, MM dapat segera memanggil Ketua Panitia Pilkades dan Ketua BPD Desa Sukadarma terkait adanya Pungli yang tidak mendasar di lakukan oleh Panitia Pilkades Sukadarma kepada Enam orang Calon Kepala Desa masing - masing sebesar Rp, 40 Juta,/orang dengan Total 240 Juta Rupiah Uang yang di dapat oleh Panitia Pilkades dari Colon Kepala Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani.
Bahwa didalam Peraturan Perundang - Undangan No.6 Tahun 2014 Tetang Desa dan Pasal 48 Permendagri No.112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades sudah di alokasikan dari Dana APBD sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59,95 Miliar murni dari APBD 2026 ini adalah Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100. 3.3.2/ KEP.536 ‑ DPMD/ 2026, pada Tanggal 17 Juli 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.
Dengan Anggaran Dana APBD sebesar Rp 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59,95 Miliar untuk Pilkades Kabupaten Bekasi, maka Panitia Pilkades tidak dibenarkan memungut atau melakukan Kesepakatan bersama dengan alasan apapun untuk meminta bantuan biaya Tambahan kepada Calon Kepala Desa, dan Panitia Pilkades tidak di benarkan dan tidak Sah walupun ada bentuk Kesepakatan bersama yang dibuat baik secara tertulis bermaterai Batal Demi Hukum, sebab biaya Pilkades sudah dialokasikan dari Dana APBD Kabupaten sebesar Rp 59 Miliar lebih.
Drs H. Agus Dahlan,.MM selaku Camat Sukatani pernah mengatakan, Kami dari Unsur Muspika sudah memberikan Imbauan kepada Panitia Pilkades dan BPD yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani agar tidak melakukan Pungutan kepada Calon Kepala Desa terkait biaya Pilkades.
Drs H. Agus Dahlan,.MM mengingatkan kepada Panitia Pilkades yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani, bahwa Kami Muspika sudah menghimbau melalui Rapat Minggon kepada Panitia Pilkades dan BPD, terkait Pelaksanaan Pilkades sudah sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada alasan bagi Panitia Pilkades untuk memungut biaya dari para Calon Kepala Desa.
Drs H.Agus Dhalan,.MM menegaskan dan mengharapkan tidak dibenarkan Panitia Pilkades memungut biaya Tambahan dari para Calon Kepala Desa, karena ini sudah dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 59 Miliar lebih, dan Saya akan terus mengawasi Jalannya tahapan Pilkades di wilayah Kecamatan Sukatani agar berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai prinsip Demokrasi di tingkat Desa," tegas H. Agus Dhalan.
Adanya Pungli di Desa Sukadarma yang tidak mendasar dilakukan oleh Ketua Panita Pilkades, agar Camat dan Kapolsek Sukatani dapat segera memanggil dan melaporkan Panitia Pilkades ke DPMD maupun Inspektorat dengan adanya Pungli di lakukan Panitia Pilkades tersebut agar tidak merajalela Pungli yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa lainnya, jika Pungli di biarkan terjadi di Kabupaten Bekasi maka dapat diduga ada unsur suatu Pembiaran untuk melakukan Pungli Pilkades tersebut, agar Uang Rakyat dari APBD dapat di Rampok oleh Panitia Pilkades Sukadarma dengan cara Pungli yang tidak mendasar secara Hukum.
Bahwa fungsi dan tugas BPD serta Panitia Pilkades berdasarkan Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017 adalah sebagai berikut : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa yang berperan sebagai Pembentuk dan Pengawas Penyelenggaraan Pilkades.
Dengan adanya Pungli Pilkades di Desa yang merajalela di Kabupaten Bekasi dilakukan oleh Panitia Pilkades, di minta Camat dan Ketua BPD serta Kapolsek harus dapat bersikap tegas dan jangan sampai masuk Angin alias diam Seribu Bahasa adanya Pungli Pilkades yang dilakukan oleh Ketua Pilkades Sukadarma dengan melakukan Pembiaran Merampok Uang Rakyat dengan cara Pungli yang tidak mendasar dalam Hukum.
Bahwa tidak ada Satu Pasal yang memperbolehkan memungut Uang dari Calon Kepala Desa sekalipun atas nama Bantuan dan kekurangan TPS atau apapun namanya, baik atas Kesepakatan bersama atau Sumbangan Sukarela Batal demi Hukum dan tidak Sah.
Jika Panitia Pilkades ke kurangan Anggaran, maka Panitia Pilkades harus mengikuti Jalur dan Mekanisme yang benar yaitu :
1* Panitia Pilkades harus membuat RAB dan laporan Kebutuhan serta sampaikan ke BPD dan Camat, maka Camat akan melaporkan ke Bupati dan DPMD.
2* Apabila Anggaran tidak mencukupi buat biaya Pilkades, Bupati harus mencari Solusi untuk Tambah Anggaran lewat Pergeseran Anggaran atau pakai sisa Dana, atau pakai Dana APBDesa (Dana Desa) bukan minta ke Calon Kepala Desa.
3* Panitia dapat mengatur Jumlah TPS, agar sesuai Anggaran yang sudah disediakan, bukan meminta Tambahan dari Calon Kepala Desa.
Apabila Panitia Pilkades masih meminta Tambahan biaya kepada Calon Kepala Desa, dan Calon Kepala Desa memberikan maka dapat berrisiko Hukum jika tetap meminta atau menerima Uang dari Calon Kepala Desa adalah, karena Menerima dan Memberi sama saja Suap atau Money Politik, karena didalam Pasal 48 Permendagri No.112 Tahun 2014 apabila dilanggar oleh Panitia Pilkades dapat dibubarkan dan diganti, serta dikenai Sanksi Administratif, dan jika Uang dipaksa dan diwajibkan kepada Calon Kapala Desa Pasal Pemerasan KUHP (Pidana), serta apa bila Calon Kepala Desa menyerahkan Uang bisa masuk Menyuap dan bisa dibatalkan dalam Pencalonannya sebagai Calon Kepala Desa.
Jika Camat dan Kapolsek Sukatani tidak mampu memanggil dan memeriksa Panitia Pilkades Sukadarma, maka Panitia Pilkades Sukadarma akan di laporkan ke Inspektorat dan Saber Pungli / Tipikor Polres Kabupaten Bekasi dengan adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panita Pilkades Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani untuk Merampok Uang Calon Kepala Desa yang tidak mendasar demi Hukum.
( Red )

.jpg)

