Notification

×

Iklan

Iklan

 


KADES KARANG SENTOSA DIDUGA JUAL AIR BERSIH

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T20:04:47Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembangunan Tower Satelit Air Bersih di Perumahan Villa Kencana Blok- L Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia yang diduga tidak memiliki Izin di Bangun oleh H. Karta Wijaya, S.Pd.I, sebagai Kepala Desa Karang Sentosa menjadi keluhan Warga dan sorotan Publik, karena Pembangunan Tower Satelit Air Bersih tersebut diindikasikan Airnya di Perjual Belikan kepada Warga sekitar kisaran Rp,5000/Kubik agar mendapatkan keuntungan besar. 


Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa biaya yang di bebankan kepada Warga untuk Instalasi Pembangunan Tawer Satelit Air Bersih dibagi menjadi Tiga Tahapan adalah sebagai berikut : Tahap Pertama sebesar Rp, 1.900.000, dan Tahap Kedua dinaikan menjadi Rp, 2.500.000, serta Tahap Ketiga mencapai Rp,3.000.000./ KK, sehinga warga keberatan dengan biaya tersebut, dan tidak hanya biaya Pemasangan Instalasi Satelit saja yang di minta, tetapi warga juga dibebankan biaya Tarif pemakaian Air Bersih sebesar Rp,5.000 / Kubik Air Bersih dan ditambah biaya Abodemen Bulanan sebesar Rp,5.000," kata warga yang namanya minta dilindungi. (2/9/2026).


Tokoh Masyarakat Desa Karang Sentosa yang namanya minta di lindungi menjelaskan, bahwa penarikan biaya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa berserta Jajaran sangat mencederai kepercayaan warga, karena Tata kelola Kepengurusan RW di Monopoli oleh Satu orang yang tidak adanya fungsi kontrol dan Transparansi Keuangan Desa Karang Sentosa," jelas Tokoh Masyarakat yang namanya minta dilidungi.


Masyarakat Perumahan Villa Kencana sangat kecewa dan menyayangkan adanya komersil Air Bersih yang di Perjual Belikan oleh Kepala Desa Karang Sentosa kepada Masyarakat sebagai Pasilitas Air Bersih untuk Kesejahteraan warga, malah dijadikan ladang Bisnis dengan memungut biaya Tarif Pemasangan Instalasi mencapai Rp, 3 Juta untuk biaya beban dan Abodemen Bulanan," tegas Masyarakat sebagai Narasumber.


Dengan adanya dugaan Kepala Desa Karang Sentosa H. Karta Wijaya, S,Pd.I mencalokan kembali sebagai Kepala Desa telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar dan mengkomersilkan Air Bersih untuk di Perjual Belikan kepada Warga, maka Warga meminta kepada Camat Karang Bahagia dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi dapat segera memeriksa Legalitas Perizinan Pembangunan Tower Satelit Air Bersih yang berada di Perumahan Villa Kencana Blok L, dan warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Satpol-PP dapat segera melakukan Investigasi guna memastikan apakah ada unsur Penyalahgunaan Wewenang atau Monopoli Jabatan dengan adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang tidak mendasar serta melanggar Peraturan Daerah.


Bahwa dalam Dasar Hukum Perundang - Undang membangun Tower Satelit Air Bersih tanpa Izin telah melanggar :  

* UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

* Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bahwa setiap kegiatan wajib punya dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / Amdal).

* Undang - Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus punya izin PBG / IMB.

Apabila Kepala Desa Karang Sentosa H. Karta Wijaya membangun Satelit Tower Air Berish tanpa izin dapat dihentikan atau dibongkar paksa serta dikenakan sanksi Administratif bahkan Pidana sesuai Undang - Undang Lingkungan Hidup.



( Red )








×
Berita Terbaru Update