Notification

×

Iklan

Iklan

 


MENGUNGKAP KASUS PANITIA PILKADES PUNGLI TIDAK MENDASAR MERAMPOK UANG CALON KADES

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T06:39:09Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Mengungkap Kasus Pungli yang tidak mendasar di Desa Dukadarma, Kecamatan Sukatani, bahwa Iqbal sebagai Ketua Panita Pilkades Desa Sukadarma beserta Pengurus telah bersekongkol untuk melakukan Pungli yang tidak mendasar meminta Uang kepada Calon Kepala Desa dengan Seribu alasan yang tidak jelas dan tidak mendasar terkait adanya kekuarangan biaya Pilkades, maka Ketua Panitia bersama Pengurus Panitia Pilkades Sukadarma, Kecamatan Sukatani telah melakukan Pungli untuk meminta Uang kepada Calon Kades dengan berdalih yang tidak mendasar maka dapat di katakan Pungli dan melanggar Hukum.

 

Bahwa Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades dan Pengurus lainnya tidak Profesional menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades Desa Sukadarma, karena sudah jelas Dasar Hukum ada di Pasal 48 Permendagri No. 112 Tahun 2014 yaitu : biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan / dibiayai oleh APBD Kabupaten atau APBDesa, karena Iqbal sebagai Ketua Panita Pilkades merasa dirinya Kebal Hukum dan ada yang membeck-up sebagai Panitia, maka dirinya diam Seribu Bahasa dengan kesalahan yang mereka lakukan Pungli yang tidak mendasar untuk Merampok Uang Calon Kepala Desa sebesar Rp 40 Juta Rupiah dari 6 Calon sehinga Uang tersebut terkumpul 240 Juta Rupiah untuk membelikan Kades terpilih Kursi Panas.


Karena biaya Pilkades Sukadarma yang mereka terima dari Pemerintah Daerah melalui APBD tidak mencukupi, sehingga Panita harus meminta tambahan biaya dari Calon Kades dengan Seribu macam alasan, bahwa Panitia Pilkades dengan cara apapun tidak di benarkan meminta Uang kepada Calon Kades "Batal demi Hukum", karena Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan biaya Pilkades Se-Kabupaten Bekasi melalui ABPD sebesar Rp 59 Miliar lebih.

 

Bahwa tidak ada Satu Pasal yang memperbolehkan memungut Uang dari Calon Kepala Desa apapun namanya atas bantuan kekurangan TPS, atau atas kesepakatan bersama serta sumbangan sukarela dan apapun istilah namanya Batal demi Hukum dan tidak Sah, dan Jika Panitia Pilkades ke kurangan Anggaran Pilkades harus mengikuti Jalur dan Mekanisme yang benar yaitu :

1* Panitia Pilkades harus membuat RAB dan laporan Kebutuhan serta sampaikan ke BPD dan Camat, maka Camat akan melaporkan ke  Bupati dan DPMD.

2* Apabila Anggaran tidak mencukupi buat Pilkades, Bupati harus mencari Solusi untuk Tambah Anggaran lewat Pergeseran Anggaran atau pakai sisa Dana, atau pakai Dana APBDesa (Dana Desa) bukan minta ke Calon Kepala Desa.

3* Atur Jumlah TPS agar sesuai Anggaran yang sudah disediakan, bukan meminta Tambahan dari Calon Kepala Desa.

 

Apabila Panitia Pilkades meminta Tambahan biaya kepada Calon Kepala Desa, dan Calon memberikan maka dapat berrisiko Hukum jika tetap meminta atau menerima Uang dari Calon Kepala Desa adalah, "Menerima dan Memberi sama saja Suap," karena didalam Pasal 48 Permendagri No.112 Tahun 2014 apabila dilanggar oleh Panitia Pilkades bisa dibubarkan dan diganti, serta dikenakan Sanksi Administratif, dan jika Uang dipaksa dan diwajibkan kepada Calon Kapala Desa Pasal Pemerasan KUHP (Pidana), apa bila Calon Kepala Desa menyerahkan Uang bisa masuk Penyuapan dan bisa dibatalkan dalam Pencalonannya sebagai Kades dapat diduga membeli Kursi Panas saat Pencalonan Kades.


Dengan adanya Pungli yang tidak mendasar di lakukan Panitia Pilkades Desa Sukadarma sebesar Rp, 40 Juta/orang dari 6 orang Calon, maka Panita Pilkades telah mendapat keuntungan Rp, 240 Juta dari hasil Merampok Uang Calon Kepala Desa yang tidak mendasar dalam Hukum tidak Sah. Karena telah terjadi Panitia Pilkades Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani di Viralkan oleh Media akan di laporkan ke Inspektorat serta Sabar Pungli, sehingga Panitia Pilkades Sukamulya Uang yang mereka Pungut kepada Calon Kepala Desa di pulangkan, dan lain dengan Desa Sukadarama, Kecamatan Sukatani yang melakukan Pungutan Liar yang tidak mendasar kepada Calon Kepala Desa sebesar Rp, 40 Juta/orang di diamkan oleh Camat Sukatani, seharusnya pihak Camat dan Kapolsek dapat memanggil Panita Pilkades Sukadarma yang melakukan Pungutan Liar yang tidak mendasar dapat di Periksa.


Jika Camat dan Kapolsek Sukatani tidak mampu memanggil dan memeriksa Panitia Pilkades Sukadarma, maka Panitia Pilkades akan di laporkan ke Inspektorat dan Sabar Pungli / Tipikor Polres Kabupaten Bekasi dengan adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panita Pilkades Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani yang telah Merampok Uang Calon Kepala Desa yang tidak mendasar.



( Red )





×
Berita Terbaru Update