Notification

×

Iklan

Iklan

 


DPP - PPRI MENYIKAPI PENGEMBALIAN UANG 75 JUTA KEPADA CALON KADES

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T01:19:35Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait permasalahan Pengembalian Uang Rp 75 Juta ke Calon Kades oleh Panitia Pilkades Sukamulya, Kecamatan Sukatani, bahwa Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP - PPRI) telah menyikapi serta mempertanyakan Pengembalian Uang sebesar Rp 75 Juta yang di Pungut atau di Minta oleh pihak Panitia Pilkades Sukamulya yang tidak mendasar kepada 3 orang Calon Kepala Desa, namun DPP - PPRI tidak hanya menyikapi dan juga akan mempertanyakan Pengembalian Uang sebesar Rp 75 Juta yang di lakukan oleh Panitia Pilkades, karena DPP - PPRI akan menyikapi proses Hukum yang di lakukan oleh Panitia Pilkades yang tidak mendasar.


Abdul Hamid sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP - PPRI) mengatakan, Kami dari PPRI akan menyikapi persoalan adanya Pungutan Tambahan Uang yang di terima oleh Panitia Pilkades dari 3 Calon Kepala Desa Sukamulya masing - masing sebesar Rp 75 Juta yang di terima oleh Panitia Pilkades Sukamulya sempat Viral di Media Online," kata Abdul Hamid, (7/9/2026).


Abdul Hamid mejelaskan, bahwa persoalan tersebut sempat Viral di Media Online berdasarkan hasil Investigasi Media terkait adanya Pungli yang tidak mendasar di luar prosedur yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dalam bentuk Partisipasi dan Kekurangan TPS, sehinga Panitia Pilkades Sukamulya menerima Uang dari masing - masing Calon Kepala Desa dengan nilai sebesar Rp 75 Juta yang cukup Fantastis," jelas Abdul Hamid.


Abdul Hamid memaparkan, berdasarkan keterangan Panita Pilkades Sukamulya saat PPRI melakukan Konfirmasi adanya Pungutan yang tidak mendasar atau Pungli yang dilakukan Panitia Pilkades tersebut telah diakui oleh Ketua Panitia Pilkades Aang Sutrisna bersama Misin Baehaqi di Kantor Sekretariat Pilkades Sukamulya, Kecamatan Sukatani sehingga menjadi Pertanyaan ? setelah di beritakan beberapa Media Online baru Uang di Kembalikan," ungkap Abdul Hamid, (7/9/2026).


Abdul Hamid sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP - PPRI) akan mempertanyakan kenapa Uang Rp,75 Juta tersebut yang sudah di terima dari 3 Calon Kepala Desa di kembalikan? dengan alasan apa Uang tersebut di kembalikan kepada Calon Kepala Desa?.

Bahwa dengan Pengembalian Uang sebesar Rp, 75 Juta tersebut justru menimbulkan suatu Pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Panitia Pilkades dan para Calon Kepala Desa Sukamulya secara terbuka dan Transparan kepada Media agar Publik dapat mengetahui dari persoalan tersebut, dan harus menjadi catatan penting bagi seluruh Panitia Pilkades yang menjalankan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi, karena Anggaran Pilkades sudah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dari Dana APBD sebesar Rp 59 Miliar lebih.


Abdul Hamid menegaskan, kepada Panita Pilkades Sukamulya bahwa prinsipnya apabila suatu perbuatan nantinya terbukti memenuhi unsur tindak Pidana dengan Pengembalian Uang sebesar 75 Juta tidak serta merta menghapus Pertanggung jawaban, namun apakah perbuatan yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Sukamulya adalah perbuatan tindak Pidana, tetapi semua ini adalah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum melalui proses Penyelidikan dan Pembuktian sesuai ketentuan Hukum yang berlaku," tegas Abdul Hamid.


Kami DPP - PPRI akan mendorong agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara Objektif dan Transparan oleh pihak Instansi terkait yaitu Camat dan Inspektorat serta DPMD maupun Saber Pungli dengan adanya Pengembalian Uang sebesar Rp 75 Juta dinilai tidak hanya membuat Substansi persoalan berhenti begitu saja, karena apabila memang terdapat ada dugaan Pelanggaran Hukum atau Pelanggaran prosedur dalam proses Pilkades di Desa Sukamulya harus dapat di proses secara Hukum, dan Kami DPP - PPRI meminta pihak Camat dan Inspektorat maupun DPMD agar dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar awal Penerimaan Uang sebesar Rp 75 Juta Peruntukan Uang tersebut, sehingga akhirnya di kembalikan kepada Calon Kepala Desa.


Kalau memang dari awal Pungutan Uang dari Calon Kepala Desa Sukamulya dibenarkan, maka Publik berhak mengetahui Dasar Hukum nya dan kemudian Uang sebesar Rp 75 Juta akhirnya di kembalikan, PPRI perlu ada penjelasan dari Panitia Pilkades Sukamulya dan juga Calon Kepala Desa, apa alasan Uang tersebut di kembalikan,? Kami DPP - PPRI meminta ada Transparansi di perlukan untuk menjaga kepercayaan Masyarakat agar Pelaksanaan Pilkades Desa Sukamulya berlangsung secara Demokratis, Jujur, Adil sesuai aturan Perundang - Undangan.



( Red )

×
Berita Terbaru Update