Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59, 95 Miliar yang dialokasikan dari Dana ABPD Kabupaten Bekasi Tahun 2026 untuk penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.
Anggara APBD Pilkades tersebut di gunakan untuk Pemilihan Kepala Desa di Tahun 2026 terdiri dari 17 Kecamatan, 154 Desa Se-Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, namun Anggaran sebesar Rp 59,95 Miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi yang disalurkan dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP. 536 - DPMD / 2026 untuk Anggaran Pilkades yang ada di masing - masing Desa wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari Dana ABPD sebesar Rp, 59, 95 Miliar tersebut, bahwa ini adalah Ajang Gengsi para Calon Kepala Desa yang diduga dapat di Bodohi oleh Panitia Penyelenggara Pilkades di masing - masing Desa untuk melakukan Pungli yang tidak mendasar kepada Calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
BPD DAN CAMAT DIDUGA BERPANGKU TANGAN
Dengan maraknya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi, para Calon Kepala Desa dapat diduga di Bodohi oleh Panitia Pilkades, karena Anggara Pilkades sudah di biayai oleh Negara, oleh karena itu semua ini adalah ulah dari Calon Kepala Desa yang Bergengsi dalam Pertarungan Pilkades mau menambahi biaya Anggaran yang sudah di alokasikan dari ABPD sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59, 95 Miliar, dan BPD serta Camat seharusnya dapat melakukan larangan kepada Panitia Pilkades yang melakukan Pungutan maupun Kesempatkatan bersama Calon untuk memenuhi kekurangan biaya tersebut yang sudah dialokasikan di masing - masing Panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi untuk melakukan kegiatan Pilkades serentak.
Dalam Pantauan Media Radar Berita Nasional di beberapa Desa seperti Desa Sukamulya dan Desa Sukadarama, Kecamatan Sukatani maupun Desa yang lain tidak menutup kemungkian telah terjadi Pungli Berjamah yang tidak mendasar, bahwa Panitia Pilkades Sukamulya, Kecamatan Sukatani sudah memulangkan Biaya Tambahan yang mereka minta kepada Calon Kepala Desa sebesar Rp 75 Juta / orang dari 3 Calon sebesar Rp, 225 Juta, Namun Desa Sukadarma belum dapat mengembalikan Uang yang mereka Pungut sebesar Rp 40 Juta / orang dari 6 Calon dengan Nilai sebesar Rp 240 Juta, jika Panitia Pilkades di wilayah Kabupaten Bekasi kekurangan Anggaran biaya dapat mengajukan RAB kepada BPD dan Camat, agar Camat dapat mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Bupati dengan kekurangan biaya Pilkades di masing - masing Desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
MENGACU DALAM REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN - UNDANGAN.
Bahwa didalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades di alokasikan dari Dana APBD Kabupaten Bekasi yang nilainya sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59, 95 Miliar murni dari Dana APBD 2026, karena ini adalah Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100 . 3. 3. 2 / KEP. 536 ‑ DPMD / 2026, pada Tanggal 17 Juli 2026 tentang : Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades Serentak
Bahwa dalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades sudah di biaya oleh APBD dan Panitia Pilkades tidak dibenarkan memungut atau melakukan kesepakatan bersama dengan alasan apapun meminta bantuan biaya Tambahan kepada Calon Kepala Desa, dan Panitia Pilkades tidak di benarkan dan tidak Sah walupun ada bentuk kesepakatan bersama secara tertulis maupun bermaterai Batal Demi Hukum, sebab biaya Pilkades sudah di alokasikan dari Dana APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 59, 95 Miliar.
Dengan adanya Pungli yang tidak mendasar dan Merajalela serta Marak di Kabupaten Bekasi terkait Ajang Gengsi Calon Kepala Desa, maka dapat diduga ini adalah Kebodohon Calon Kepada Desa adanya Pungutan yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades, bahwa BPD dan Camat dapat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Inspektorat dengan Maraknya Pungli yang tidak mendasar di lakukan oleh Panitia Pilkades di masing - masing Desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
DPMD DIDUGA TIDAK MANUSIAWI
Dengan maraknya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi, seharus nya Camat dan DPMD dapat menyikapi keluhan para Panitia Pilkades yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu terkait Honor Panitia Penyelenggara berserta Pengurus yang tidak pantas di berikan, sehingga Panitia Pilkades mengajukan dalam RAB, dan diajukan ke BPD dan Camat, karena Anggaran biaya Pilkades tidak mencukupi diberikan oleh Pemerintah Daerah dan di potong Pajak yang tidak jelas, karena Panitia Pilkades menerima Dana Pilkades tersebut 4 Termin, sehingga Panitia Pilkades mencari Solusi untuk melakukan Kesepakatan bersama Calon Kepala Desa agar Calon dapat ikut Berpartisipasi dan memberikan Kontribusi dengan cara Mupakat dengan Bantuan atau Sumbangan secara Iklas agar Pilkades berjalan dengan Aman,Tertip dan Lancar.
Karena di dalam Regulasi Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah tidak dibenarkan Panitia Pilkades melakukan Pungutan apapun bentuk nya dan alasannya jika tidak mendasar Batal demi Hukum, maka Panitia Pilkades yang ada di Kabupaten Bekasi menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak Peka terhadap Anggaran yang kurang dan di potong Pajak tidak jelas, sehinga dapat diduga bahwa Camat dan DPMD tidak dapat mencari Solusi kekurangan Anggaran Pilkades yang ada di masing - masing Desa di Kabupaten Bekasi.
( Red )

.jpg)
.jpg)
.jpg)