Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pembongkaran Bangunan Liar di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atas nama Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja melalui Kasat Satpol-PP selaku Penegak Perda diduga tidak Bernyali untuk melakukan Pembongkaran dan Penggusuran Bangunan Liar yang berada di Daerah Jarakosta wilayah Desa Sukadanau di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Bahwa pihak Satpol-PP telah gagal melakukan Pembongkaran dan Penggusuran Bangunan Liar di Jarakosta, karena Masyarakat telah menghalangi Pembongkaran Bangunan tersebut sehingga terjadi Ricuh, karena sudah menurunkan Alat Berat beserta Pasukan Gabungan TNI, Polri untuk melakukan Eksekusi Pembongkaran Bangli tersebut untuk Pengamanan.
Menurut Masyarakat Sukadanau yang namanya minta dilindungi mengatakan, Kami sebagai Masyarakat sangat menyesalkan sikap dari Kasat Satpol-PP yang tidak bernyali untuk melakukan Pembongkaran atau Penggusuran Bangunan Liar yang berada diwilayah Jarakosta di Kecamatan Cikarang Barat, bahwa kami melihat banyak Bangunan Liar yang sudah di Gusur oleh Pemerintah Daerah, namun kenapa di Wilayah Cikarang Barat tidak ada yang di bongkar oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP sebagai Penegak Perda, apakah Kasat Satpol-PP yang kami duga tidak bernyali melakukan Penggusuran Bangan Liar yang berada di wilayah Jarakosta dan Rawapalangan serta Kalijeruk yang saat ini sangat kumuh, dengan banyaknya Bangunan Liar yang berdiri di Pinggir Kali," kata Masyarakat sebagai Narasumber, (4/9/2026).
Kami sebagai Masyarakat Kecamatan Cikarang Barat meminta kepada Camat Cikarang Barat dan Kepala Desa jangan berpangku tangan dan diam seribu Bahasa, seharusnya dapat mengusulkan ke Plt.Bupati Bekasi melalui Kasat Satpol-PP selaku Penegak Perda untuk melakukan Eksekusi Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di Daerah Jarakosta dan Rawapalangan serta Kalijeruk segera dapat di Eksekusi / di Bongkar Bangunan Liar tersebut.
Kami sebagai Masyarakat Kecamatan Cikarang Barat menegaskan "Beranikah Camat Cikarang Barat dan Kepala Desa mengajukan Eksekusi Bangunan Liar yang berada di Kecamatan Cikarang Berat kepada Plt. Bupati Bekasi melalui Kasat Satpol-PP, atau Apakah Kasat Satpol-PP Bernyali untuk melakukan Pembaongakat Bangaunan Liar yang banyak di Kecamatan Cikarang Barat, karena sampai saat ini Satu pun Bangunan Liat tersebut belum ada yang di Bongkar," tegas Masyarakat sebagai Narasumber yang minta di lindungi.
Dengan terjadinya ke Gagalan Pembongkaran Bangunan Liar di Daerah Jarakosta, Kecamatan Cikarang Barat yang dilakukan oleh Satpol-PP selaku Penegak Perda yang di Perintahkan oleh Bupati, berati Satpol-PP telah Gagal dan tidak Bernyali untuk melakukan Pembongkaran Bangunan Liar tersebut.
( Red )

.jpg)
