Bekasi - radarberitanasional.com
Permasalahan Panita Pilkades Sukadarma, Kecamatan Sukatani yang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) tidak mendasar, ternyata ada Persekongkolan dengan BPD Sukadarma untuk melindungi Ketua Panitia Pilkades agar dapat melakukan Pungli kepada Calon Kepala Desa, karena Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades Sukadaram telah didukung oleh orang tua nya agar Anak nya dapat melakukan Pungli Berjamah bersama BPD untuk Merampok Uang Calon Kades sebesar masing - masing Rp, 40 Juta / orang yang tidak mendasar.
Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades Desa Sukadarma beserta Pengurus telah melakukan Persekongkolan bersama BPD untuk melakukan Pungli yang tidak mendasar kepada Calon Kepala Desa dengan Seribu alasan yang tidak jelas dan tidak mendasar terkait adanya kekuarangan biaya Pilkades, maka Ketua Panitia Pilkades beserta Pengurus dan BPD telah melakukan Pungli untuk meminta Uang kepada Calon Kades dengan berdalih yang tidak mendasar, maka dapat di katakan melanggar Hukum.
Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades Sukadarma tidak Profesional menjalankan tugas, karena sudah jelas Dasar Hukum di Pasal 48 Permendagri No 112 Tahun 2014 yaitu : Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan / dibiayai oleh APBD Kabupaten atau APBDesa, karena Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades merasa dirinya Kebal Hukum dan ada yang membekingi atau membeck-up, maka Panitia Pilkades Sukadarma dan BPD leluasa melakukan Pungli dengan tidak mendasar untuk Merampok Uang Calon Kepala Desa sebesar Rp 40 Juta Rupiah dari 6 Calon sehinga Uang tersebut terkumpul 240 Juta Rupiah.
CAMAT DAN KAPOLSEK DI KEBIRI
Dengan terjadinya Panitia Pilkades Sukadarma dan BPD melakukan Persekongkolan meminta Uang kepada Calon Kades yang tidak mendasar dapat di katakan Pungli, karena tidak ada Satu Pasal yang memperbolehkan memungut Uang kepada Calon Kepala Desa sekalipun atas nama Bantuan dan Kekurangan TPS, maupun atas Kesepakatan bersama yang di Tanda Tangani Bermatrai atau Sumbangan Sukarela serta alasan apapun Batal demi Hukum dan tidak Sah.
Jika Panitia Pilkades meminta Tambahan biaya Pilkades maka dapat berrisiko Hukum jika tetap meminta atau menerima Uang dari Calon Kepala Desa adalah :
* Pasal 48 Permendagri No 112 Tahun 2014 dilanggar oleh Panitia Pilkades bisa dibubarkan dan diganti, serta dikenai Sanksi Administratif.
* Jika Calon Kepala Desa yang menyerahkan Uang bisa masuk disangka Menyuap dan bisa dibatalkan Pencalonannya.
Dengan adanya Pungli tidak mendasar dan Persekongkolan Berjamah bersama BPD Desa Sukadarma sebesar Rp 240 Juta yang dilakukan Ketua Panitia Pilkades, seharusnya Camat dan Kapolsek dapat memanggil dan memeriksa serta menyerahkan Ketua Panitia Pilkades ke Inspektorat atau DPMD dengan ada nya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades bersama BPD Desa Sukadarma, hal ini dapat diduga bahwa Camat dan Kapolsek di Kebiri oleh Ketua Panitia Pilkades dan Ketua BPD Sukadarma, Kecamatan Sukatani adanya Pungli yang tidak mendasar sebesar Rp 240 Juta Rupiah agar dapat saling berbagi.
( Red )


