Notification

×

Iklan

Iklan

 


KETUA WBI MEMINTA PJ BUPATI BEKASI SEGERA PANGGIL DIREKTUR RS. ANNISA CIKARANG

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T18:53:44Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Mengungkap Kasus Pemberitaan yang Viral di Media Sosial sebuah Video Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin memprotes kepada pihak Rumah Sakit Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi telah beredar di Group WhatsApp, Selasa (6/10/2026) dalam video tersebut, H. Apud kecewa dengan pihak Rumah Sakit Annisa, bahwa Pasien yang dibawa tidak dapat dirawat karena keterbatasan tempat tidur di Rumah Sakit Annisa.


Saat dikonfirmasi Wartawan, H. Apud Saefudin menjelaskan, bahwa Pasien yang dibawa adalah kakaknya yang berusia sekitar 80 Tahun, namun kakak Saya mengalami luka di bagian Kepala setelah terjatuh di Rumah, dan Saya membawa kakak Saya yang sudah usia sekitar 80 Tahun, karena Kepalanya luka akibat terjatuh dan Darah terus mengalir, Saya panik dan membawa kakak Saya ke Rumah Sakit terdekat, yaitu RS Annisa Cikarang,” kata H. Apud Saefudin.


H. Apud menjelaskan, saat tiba di Rumah Sakit Annisa Cikarang, kakak Saya masih berada di dalam mobil, dan Saya meminta agar Pasien mendapatkan pertolongan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS. Annisa setidaknya untuk menangani luka di bagian Kepala, namun yang di dapat dari pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa tempat tidur untuk Pasien tidak ada yang kosong, dan Saya meminta tolong agar Darah di Kepala Kakak Saya dibersihkan dan ditangani terlebih dahulu, namun Saya mendapat jawaban bahwa tidak ada tempat tidur untuk Pasien,” jelas H. Apud.


H. Apud merasa kecewa dengan kondisi tersebut dan diri nya mengaku sempat menyampaikan protes kepada petugas Rumah Sakit Annisa dan mengatakan bersedia membayar secara pribadi dan tidak menggunakan layanan BPJS agar kakak Saya dapat memperoleh pertolongan secepatnya," tegas H. Apud.


“Saya bilang, tangani dulu kakak Saya, dan Saya siap bayar secara pribadi, tidak pakai BPJS, yang penting kakak Saya mendapat pertolongan, dan Saya merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke Media Sosial hingga Video beredar di Group WhatsApp agar Publik  dapat mengetahui," ungkap H. Apud.


H. Apud Saepudin melalui Pesan singkat WhatsApp Video bereder mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan penolakan terhadap Pasien, dan Saya juga mengecam keras dengan terjadinya penolakan terhadap Pasien adalah Keluarga Saya sendiri sudah 80 Tahun, Saya sangat menyayangkan pihak Rumah Sakit, jangan sampai Masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan justru merasa dipersulit ketika datang ke Rumah Sakit Annisa," papar H. Apud Saepudin.


Saya berharap dan meminta kepada Pj Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dapat segera memanggil pihak Manajemen Rumah Sakit Annisa untuk memberikan penjelasan secara terbuka ke Media terkait mengenai alasan Rumah Sakit menolak Pasien, karena tidak mendapatkan Pelayanan sebagaimana yang diharapkan Masyarakat, hal ini agar Masyarakat dapat mengetahui dan Saya juga mengingatkan bahwa Rumah Sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan Kesehatan yang Aman, Baik serta Bermutu dan mengutamakan kepentingan Pasien.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa Undang - Undang tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mencabut antara lain Ubdang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Dalam Pasal 174 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023, Rumah Sakit antara lain berkewajiban memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai kemampuan Pelayanannya dan Pasal 174 ayat (2) mengatur bahwa dalam kondisi Gawat Darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta dilarang menolak Pasien dan/atau meminta Uang muka serta dilarang mendahulukan urusan Administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan.


Artinya, larangan tersebut secara khusus berlaku ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat. Tidak setiap penolakan atau pengalihan pelayanan otomatis merupakan pelanggaran; kondisi medis pasien, kemampuan fasilitas rumah sakit, serta prosedur rujukan juga perlu diperiksa.


Ketentuan mengenai rujukan Pelayanan Gawat Darurat juga mengatur bahwa Pasien yang memerlukan penanganan segera harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu dan dapat dirujuk setelah kondisi ke Gawat Darurat ditangani atau distabilkan apabila fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia.


Namun sampai saat ini pihak  Rumah Sakit Annisa belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penolakan Pasien tersebut, dan Konfirmasi dari pihak Rumah Sakit penting untuk menjelaskan kronologi, kondisi Pasien saat datang, serta alasan dan prosedur Pelayanan yang dilakukan keterangan dari pihak Rumah Sakit diperlukan untuk memperoleh mengenai kejadian dan memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan tempat tidur, kondisi Pasien, atau Prosedur IGD, atau faktor Pelayanan lainnya.


Dengan adanya dugaan penolakan terhadap seorang Pasien di Rumah Sakit Annisa yang beralamat di Jalan Raya Lemahabang No. 31, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, di minta pihak Direktur Rumah Sakit Annisa dapat segera melakukan Klarifikasi kejadian tersebut ke pada Publik agar RS.Annnisa dapat di percaya oleh Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan.



( Red )

×
Berita Terbaru Update