Notification

×

Iklan

Iklan

 


PT. TIRTA BUANA INDONESIA DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN, "PAD DAERAH HILANG"

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T11:18:44Z

Bekasi - radarberitanasional.com 

Terkait Perizinan Legalitas Usaha PT. Tirta Buana Indonesia yang menjalankan layanan Air Bersih di wilayah Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dapat merugikan Pemerintah Daerah, karena Perusahaan Tirta Buana Indonesia mengambil Air Bersih tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.


Bahwa PT. Tirta Buana Indonesia sudah lama berdiri di mulai sejak Tahun 2018, namun izin yang di miliki oleh Perusahaan tersebut hanya dari PJT, sampai saat ini Perusahaan Tirta Buana Indonesian yang memproduksi Air Bersih dapat diduga Legalitas izin Perusahaan tersebut tidak lengkap, hal ini dapat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi karena tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.


Masyarakat yang namanya minta di lindungi mengatakan, kami Masyarakat Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara meminta kepada Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dapat memerintahkan Camat dan Satpol-PP untuk melakukan Sidak terhadap PDAM Tirta Buana Indonesia yang diduga tidak memiliki Izin, karena Perusahan tersebut memperoduksi Air Bersih untuk di Perjual Belikan ke Masyarakat," kata Narasumber yang minta dilindungi, (28/10/26).


Bahwa setiap Pengambilan Air Bersih harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari Dinas terkait, jika Perusaahan Tirta Buana Indonesia tidak memiliki izin maka dapat melanggar dan dapat segera dilakukan penutupan.


Bahwa PT. Tirta Buana Indonesia dapat diduga sudah melanggar Hukum dan Undang - Undang yaitu :

* PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pada Pasal 52 Badan Usaha Swasta wajib punya izin dari Bupati.

* Undang - Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, tentang  pengambilan Air Tanah wajib punya izin.


CAMAT DAN SATPOL-PP SEGERA MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Berdasarkan informasi mengenai dugaan ketidak lengkapan perizinan PT.Tirta Buana Indonesia sebagai Perusahaan PDAM Air Bersih, diminta Camat dan Satpol-PP dapat segera melakukan pemeriksaan perizinan PDAM Tirta Buana Indonesia yang dapat merugikan PAD Kabupaten Bekasi, dan Dinas Sumber Daya Air adalah merupakan kewenangan untuk memanggil Perusahaan PDAM Tirta Buana Indonesia jika tidak memiliki Izin dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, agar Pendapatan Asli Darah tidak hilang.


( Red )


×
Berita Terbaru Update