Demak - radarberitanasional.com
Pemerintah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dalam pelayaan Masyarakat untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dapat di layani di Kecamatan Sayung, karena Masyarakat tidak lagi ke Dinas Catatan Sipil untuk pengurusan KTP dan KK, bahwa Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak saat ini sudah dapat melayani pembuatan KK dan KTP dengan mudah dan cepat.
Saat di Wawancarai Staf Kecamatan Sayung, Latif Maulana mengatakan, bahwa Pembuatan KTP dan KK di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Masyarakat tidak lagi harus ke Dinas Catatan Sipil, karena di Kecamatan Sayung Pelayaan Pembuatan KK dan KTP Masyarakat sudah dapat di lanyani dengan cepat," kata Latif.
Bahwa untuk Pembuatan KTP dan KK di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dalam sehari kisaran 20 buah, dan Masyarakat di Kecamatan Sayung dapat di layani dengan cepat untuk pembuatan KTP dan KK serta surat -surat lainnya," jelas Latif Maulana," (9/5/2023).
Antih Wantini sebagai Staf Kecamatan Sayung menjelaskan, kami sebagai Staf Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak melayani Masyarakat untuk pembuatan KTP dan KK dalam sehari 20 buah, dan tergantung Sinyal untuk cetak KTP dan KK," jelas Antih Wantini.
Karena pembuatan KTP harus dilakukan Pemotretan terlebih dahulu kepada Masyarakat yang hendak membuat KTP dan ini sudah lama berjalan di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Dengan adanya peroses Pembutana KTP dan KK di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak di harapakan kepada Masyarakat dapat memberikan Informasi, karena Kecamatan Sayung saat ini melayani Masyarakat untuk Pebuatan KTP dan KK sangat mudah dan cepat.
( Tapsury )

