Notification

×

Iklan

Iklan

 


CV. KURNIA DIDUGA TIDAK MANUSIAWI PADA PEKERJA

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z

Bekasi - radarberitanasional.my.id


Terkait Pembangunan Rehab Total SDN Sukajadi 01 di Kecamatan Suka Karya yang di alokasikan dari Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp, 2,192.590.000 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, dengan No.SPK : PG.02.02 / 462/ BN-DCKTR/ 2023 dikerjakan oleh CV KURNIA beralamat Indray Jaya I Blok B No. 34 RT.03/RW09 Kelurahan Cisaraten Kulon, Kecamatan Arcamanik Bandung Kota - Jawa Barat.


Saat di pantau Wartawan radarberitanasional adanya proyek Rehab Total SDN Sukajadi 01 di Kecamatan Suka Karya yang di kerjakan CV. KURNIA dari Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp, 2,192.590.000 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebagai Pengadaan Anggaran, bahwa CV. KURNIA yang beralamat di Bandung Jawa Barat diduga Tidak Manusiawi memperkerjakan Pekerja saat membangun SDN Sukajadi 01 tersebut.


Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa dengan adanya proyek Rehab Total Pembangunan SDN Sukajadi 01 di Wilayah Suka Karya yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp 2.192.590.000," ada dugaan Pengawas Dinas dan Konsultan serta Pelaksana diduga Tidak Manusiawi, karena tidak memikirkan Nasib Pekerja, sebab Pekerja tidak memakai Alat Pelindung diri dan juga K-3, karena ada yang memakai Sendal berkerja, bahwa ini adalah suatu Pembiaran kepada Pekerja, karena mereka juga Manusia yang harus di lindungi dalam bekerja," kata Narasumber yang namanya minta di lindungi," (2/7/2023)


"Bahwa di dalam Undang - undang Tenaga Kerja atau Undang - undang Jamsotek, setiap Pekerja harus di Lindungi bekerja walupun mereka sebagai pekerja Buruh Bangunan, karena mereka wajib di lindungi dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek, bahwa nilai Proyek Bangunan Sekolah tersebut sudah mencapai Milyaran Rupiah, ini wajib Pemborong memberikan Alat Pelidung Kerja dan di Kontrol mereka bekerja, karena ada namanya Pengawas dan Mandor maupun Konsultan bukan mereka di diamkan atau di biarkan berkerja tidak memakai alat pelindung diri bekerja," papar Narasumber.


Saya sebagai Masyarakat dan juga Narasumber yang minta dilindungi menegaskan kepada pihak Jamsostek dan juga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dapat memberikan Sangsi tegas kepada Pemborong PT / CV yang memperkerjakan Tukang apa bila tidak memakai Alat Pelidung diri, karena "Lebih Baik Mencegah Sebelum Terjadi" dan Jamsortek sebagai pelindung Pekerja harus mengetahui dan dapat turun memantau Kinerja dari Pelaku Usaha Jasa Kontruksi agar tidak memperkejakan Pekerja tidak Manusiawi, karena sebagai Bangsa yang beradab harus memberikan pasilitas pekerja yang memadai dan memantau mereka kerja bukan didiamkan oleh Pemborong maupun Pengawas yang di Gaji dengan Uang Rakyat dan Pemborong sebagai Pemenang Paket harus dapat melindungi Pekerja nya," tegas Narasumber.


Dengan adanya kegiatan Pembangunan Rehab Total SDN Sukajadi 01 di Wilayah Suka Karya yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp 2.192.590.000," ada dugaan Pengawas Dinas dan Konsultan serta Pelaksana CV.KURNIA diduga Tidak Manusiawi terhadap Nasib Pekerja.


( Red )

×
Berita Terbaru Update