Notification

×

Iklan

Iklan

 


KETUA FORUM BPD SEGERA MENGAMBIL SIKAP KERESAHAN BPD DIANGKAT P3K

Selasa, 13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-13T13:45:52Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.411 - 24 /1490 /BPD, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang bersifat penting, dalam hal penjelasan terkait Anggota BPD merangkap Jabatan P3K harus mendapat Persetujuan dari Pembinaan Kepegawaian di Instansi masing - masing.


Bahwa PJ. Bupati Bekasi DR.Dani Ramdan telah memberi SK Perpanjangan Jabatan BPD sebanyak 1.539 se-Kabupaten Bekasi, namun dari SK PJ.Bupati Bekasi DR. Dani Ramdan terkait Perpanjang Jabatan BPD di Kabupaten Bekasi, bahwa BPD se-Kabupaten Bekasi merasa resah sebagai Guru yang di angkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH.


Hal tersebut di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.411- 24/ 1490/ BPD melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang bersifat penting, tentang  penjelasan terkait Anggota BPD, bahwa dengan keresahan BPD meminta kepada Ketua Forum BPD Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan sebagai Kelembagaan Organisasi BPD yang berbadan Hukum dapat segera mempertanyakan Jabatan BPD diangkat menjadi P3K apakah di perbolehkan atau tidak merangkap Jabatan.


Menurut Uya Sulaeman sebagai BPD Karang Sentosa mengatakan, Kami Anggota BPD lahir dari Undang - Undang, maka Kami pun akan taat dengan Undang - Undang dan SK Kami dari Bupati, karena Kami BPD yang di angkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH," kata Uya Sulaeman.


Uya Sulaeman menjelaskan, jika ada Perbup dari Bupati tentang larangan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh jadi BPD, maka Kami siap dan bersedia untuk melepas Jabatan menjadi Anggota BPD dan atau tidak jadi BPD lagi, jadi maaf silahkan dikonfirmasi saja ke Bupati, karena Kami menjalani tugas berdasarkan SK dari Bupati, jika ada larangan yang tertuang di Perbup Kabupaten Bekasi tentang larangan bahwa P3K tidak boleh jadi Anggota BPD, maka dengan senang hati Kami akan melepas Jabatan Kami sebagai Anggota BPD," kata Uya Sulaeman.


Ditempat terpisah BPD Desa Suka Rukun Nurdin mengatakan, dengan adanya keresahan BPD terkait Rangkap Jabatan menjadi P3K seharusnya Ketua Forum Kabupaten Bekasi H.Karno dapat melakukan Audiensi kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, apakah BPD diperbolehkan merangkap Jabatan sebagai P3K, agar Kami sebagai BPD tidak meresahkan," kata Nurdin.(13/5/2025).


Nurdin menjelaskan, seharusnya Ketua Forum Kabupaten Bekasi dan Ketua Forum Kecamatan dapat mempertanyakan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, apakah BPD diperbolehkan merangkap Jabatan P3K, hal ini jangan sampai menimbulkan keresahan kepada BPD yang di angkat menjadi P3K," jelas Nurdin.


Bahwa di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.411 - 24/ 1490/BPD melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang bersifat penting, dalam hal penjelasan terkait BPD jika merangkap Jabatan harus mendapat Persetujuan dari Pembinaan Kepegawaian di Instansi masing - masing.


Dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.411 - 24 / 1490 / BPD melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, diminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dapat segera melakukan Evaluasi kinerja BPD yang merangkap Jabatan sebagai P3K di Kabupaten Bekasi, agar efisiensi kinerja BPD yang merangkap Jabatan P3K dapat berjalan dengan baik.


( Red )

×
Berita Terbaru Update