Anggota Polsek Pebayuran diduga telah menangkap seorang Kurir warga Pebayuran sebagai Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kobak Rantai, Kecamatan Pembayuran, Kabupaten Bekasi, pada saat di tangkap Anggota Polsek Pebayuran melakukan Pengembangan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, maka Anggota Kepolisian Pebayuran melakukan Pengembangan dan membawa Kurir tersebut agar dapat memberitahukan orang - orang yang melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Anggota Kepolisian Pebayuran telah menangkap 5 orang Pengedar Obat Exsimer warga Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani yang melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol adalah : Cilok, Abet, Sapri dan Kiyep serta Apoy mereka adalah warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani," kata Narasumber, (22/9/2025).
Narasumber menjelaskan, Polisi Pebayuran telah menangkap sebanyak Enam Orang Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol diantarnya yaitu : 5 orang warga Sukatani dan 1 orang warga Pebayuran sebagai Kurir, mereka ditangkap di wilayah Kampung Bungur Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani dengan Pengembangan yang di lakukan oleh Anggota Kepolisian Sektor Pebayuran," jelas Narasumber.
Dengan adanya Penangkapan Enam Orang Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Sukatani yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pebayuran agar Pelaku dapat di Hukum sesuai dengan Peraturan yang berlaku, dan Masyarakat mengharapkan pihak Kepolisian Sukatani dan Polres dapat menangkap Mafia Obat Exsimer dan Tramadol yang bernama Fahrijal alias Jontek, dan Oleng serta Memet yang diduga sebagai Otak Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol dapat segera ditangkap, karena mereka ada yang Membekingi sehingga sampai saat ini Polsek Sukatani belum dapat melakukan Penangkapan Fahrijal alias Jontek, dan Oleng serta Memet sebagai Mafia Peredaran Obat Exsimer di Sukatani dan sekitarnya.
( Red )