Bekasi - radarberitanasional.com
Polisi adalah sebagai Pengayom dan Pelindung serta Keamanan Masyarakat, namun kenyataan nya Polisi diduga tidak dapat Mengayomi dan Melindungi Keamanan Masyarakat, karena Polisi tidak berani memberantas Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kabupaten Bekasi.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi berdasarkan Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 mengatakan, dengan adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga sebagai Pusat Grosir Obat terlarang bebas di Perjual Belikan oleh Mafia Obat bernama Hj. Amah dan Haji Baron Cs yang beralamat di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan juga di wilayah Sukatani yang bernama : Fahrijal alias Jontek, dan Oleng serta Memet, karena mereka diduga ada yang Membeckingi dan Memberikan Upeti (Uang Titipan / Setoran) kepada oknum Polisi dan oknum Wartawan sehingga bebas untuk melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Sukatani dan sekitarnya secara tersembunyi, hinga sampai saat ini Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum tidak dapat melakukan Penangkapan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Cikarang Kota dan wilayah Sukatani tersebut, karena diindikasikan oknum Polisi dan oknum Wartawan sudah mendapatkan Upeti Bulanan sebagai Penghasilan Tambahan," kata Narasumber, (21/9/2025).
Bahwa Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang memperjual belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan Pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110," kata Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi.
Narasumber yang minta dilindungi menjelaskan, bahwa sikap Polisi diduga tidak Bernyali dan tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Kabupaten Bekasi bernama Hj. Amah dan Haji Baron yang beralamat di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan juga Fahrijal alias Jontek beralamat di RT.007 / RW.002 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, serta Oleng di RT.002 / RW.001 Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya maupun Memet beralamat di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, karena mereka bertiga dapat diduga kuat telah memberikan Uang Koordinasi kepada oknum Polisi dan oknum Wartawan sebagai (Uang Titipan) tiap Bulan, agar tidak dapat di tangkap oleh pihak Polisi, karena mereka mendapat barang Obat haram Exsimer dan Tramadol tersebut dari Hj. Amah dan Haji Baron yang beralamat di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, bahwa Hj. Amah dan Haji Baron diduga sebagai Grosir Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
( Red )

