Notification

×

Iklan

Iklan

 


TERKAIT DUGAAN FEE PROYEK RSUD CABANG BUNGIN, LSM JAMWAS INDONESIA DAN KOMPI DIPERIKSA

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T11:54:20Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait laporan Pengaduan dugaan permintaan Fee Proyek di RSUD Cabang Bungin yang di laporkan oleh Lembaga JaMwas Indonesia dan LSM KOMPI, pihak Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat telah memanggil untuk di periksa secara Intensif adanya Indikasi Kasus Penerimaan Fee Proyek RSUD Cabang Bungin ketahap Peyelidikan (Lidik) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan pihak Pelapor yaitu LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. 


Pemanggilan tersebut adalah merupakan tindak lanjut atas Laporan Lembaga JaMwas Indonesia dan LSM KOMPI adanya dugaan permintaan Fee Proyek di RSUD Cabang Bungin, dan pihak Pelapor telah diambil keterangan secara intensif dan di lakukan pemeriksaan secara mendalam.


Fahmi, SH.MH sebagai Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasi Ops Pidsus) Kejati Jabar, mengatakan, bahwa Kami melakukan Pemanggilan adalah merupakan tindak lanjut dari laporan dari LSM JaMwas Indonesia dan LSM KOMPI adanya dugaan permintaan Fee Proyek di RSUD Cabang Bungin, dan Kami 

akan melakukan mendengarkan keterangan dari Pelapor, karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” kata Fahmi, SH.MH, (25/2/2026)


Edi Yanto, SH sebagai Ketua LSM JaMWas Indonesia mengatakan,  bahwa kami hadir dengan membawa Data dan Dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal, dan menyerahkan bukti tambahan baru terkait adanya dugaan permintaan Fee Proyek di RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, bahwa Data dan Dokumen sebagai bukti memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas ada nya Indikasi praktik yang berpotensi melanggar hukum," kata Edi Yanto, SH.


Ergat Bustomy sebagai Ketua LSM KOMPI menegaskan, bahwa Kami akan komitmennya untuk terus mengawal Kasus tersebut hingga tuntas, karena Kasus ini menyangkut Integritas pengelolaan proyek, dan Kami percaya Kejaksaan Tinggi Jawa  Barat bekerja objektif dan Profesional dan tidak tebang pilih,” tegas Ergat Bustomy.


Kami juga menyampaikan permintaan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabang Bungin, bahwa permohonan Supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasi Ops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bahwa berdasarkan Informasi yang Kami dapat adanya dugaan Kasus permintaan Fee Proyek di RSUD Cabang Bungin telah naik ke tahap Penyelidikan (Lidik) bagi aparat penegak Hukum untuk mendalami unsur Pidana, hal ini di nilai cukup alat bukti, serta menentukan langkah Hukum selanjutnya." ungkap Ergat Bustomy.


Dengan adanya Kasus dugaan permintaan Fee Proyek di RSUD Cabang Bungin, di minta Kejakasan Tinggi Jawa Barat dapat segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Cabang Bungin agar Publik dapat mengetahuinya.



( Red )






×
Berita Terbaru Update