Notification

×

Iklan

Iklan

 


JATANRAS METRO BEKASI MASIH DALAM PENYELIDIKAN PELAKU

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T17:24:12Z

Jatanras Polres Metro Bekasi masih terus melakukan Penyelidikan mendalam kepada Pelaku terkait Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan oleh Mafia Gas LPG terhadap Wartawan Media Buser86.id berinisal A yang terjadi pada Tanggal 21 April 2026 di wilayah Kp Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang sudah di laporkan ke Polres Metro Bekasi dengan No : LP/ B/ 747/ IV/ 2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, dengan Pasal yaitu : Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP serta Pasal 471 KUHP, dan saat ini Kasusnya di tangani oleh Penyidik Jatanras Metro Bekasi.


Saat di temui Kanit Jatanras terkait kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan sudah sampai SP2HP, bahwa Kanit Jatanras mengatakan, kami akan melakukan Penyelidikan dan memanggil Pelaku bernama Tobing alias Udin untuk dimintai keterangan guna melengkapi bahan Penyelidikan," kata Kanit Jatanras (11/5/2026).


Menurut Abdul Hamid Pimpinan Redaksi buser86 dan juga Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) mengatakan Saya meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang menangani Kasus ini agar tidak main-main ini adalah tugas dan tanggung jawab Jatanras Polres Metro Bekasi selaku Penegak Hukum, dan agar dapat segera melakukan Pemanggilan hingga Penangkapan terhadap Pemilik atau kelompok yang sudah melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan kami," kata Abdul Hamid, (11/5/2026).

Abdul Hamid juga menyampaikan pendapatnya bahwa kasus Pengeroyokan serta Penculikan yang di lakukan oleh sekelompok Mafia Gas Oplosan LPG yang beralamat Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kami para Insan Pers meminta dengan tegas Penyidik dan Kanit Jatanras agar dapat mengungkap dan menangkap Pelaku, maka jika hal tersebut tidak terungkap oleh Jatanras, hal ini dapat kami menduga kinerja Jatanras terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini dan juga perlu Saya sampaikan bahwa terkait kejadian dalam perkara ini bukan hanya Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, tetapi juga kegiatan Usaha ilegal Oplosan Gas Subsidi LPG tersebut harus di usut tuntas, dan Saya sangat menyayangkan sampai dengan saat ini belum juga terungkap," tegas Abdul Hamid.


Jepry Gobang sebagai Kaperwil Media TNI / POLRI Jawa Barat dan juga Ketua Koordinator Ojol di Wilayah Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kami para Insan Pers berharap agar Kepolisian Polres Metro Bekasi, khususnya Jatanras yang menangani kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan, berharap agar dapat segera menindaklanjuti dan menangkap Pelaku, dan Kami akan mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera menangkap Pelaku dalam kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan Wartawan," tegas Jepry selaku Kaperwil Media TNI/POLRI Jawa Barat,"(11/5/2026).


Dengan di keluarkannya SP2HP, agar Penyidik Jatanras dapat melakukan Penanganan Perkara Kasus tersebut, karena hal ini merujuk pada beberapa Peraturan Perundang - Undangan, antara lain Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 747 /IV/ RES.1.24./2026 /SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 April 2026, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/ 2266 /IV/RES.1.8./2026/Restro Bks pada tanggal 22 April 2026 Dugaan tindak Pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 262, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 KUHP.


( Red )

×
Berita Terbaru Update