Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pungli yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sukamulya dan Sukadarma di Kecamatan Sukatani, Masyarakat meminta agar Camat Sukatani Drs. H. Agus Dahlan, MM segera memanggil Ketua Panitia Pilkades dan BPD Desa Sukamulya dan Sukadarma adanya Pungli yang tidak mendasar di lakukan oleh Panitia Pilkades sebesar Rp 75 Juta kepada Calon Kapala Desa Sukamulya, dan untuk Calon Kades Sukadarma Rp, 40 Juta, bahwa didalam Peraturan Perundang - Undangan No. 6 Tahun 2014 Tetang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, tidak dibolehkan memungut atau meminta bantuan biaya Pilkades kepada Calon Kepala Desa, karena Dana Pilkades bersumber dari Alokasi APBD sebesar Rp, 59.951.324.000 atau sekitar Rp 59,95 Miliar murni dari APBD 2026 ini adalah Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100.3.3.2 / KEP.536 ‑ DPMD / 2026, pada Tanggal 17 Juli 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades Serentak
Bahwa dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades tidak dibenarkan memungut atau melakukan kesepakatan bersama dengan alasan apapun untuk meminta bantuan biaya tambahan kepada Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades tidak di benarkan dan tidak Sah walupun ada bentuk kesepakatan bersama secara tertulis bermaterai batal demi Hukum, sebab biaya Pilkades sudah di alokasikan dari Dana APBD Kabupaten sebesar Rp 59 Miliar lebih.
H. Agus Dahlan, MM selaku Camat Sukatani mengatakan, Kami dari Unsur Muspika sudah memberikan Imbauan kepada Panitia Pilkades dan BPD yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani agar tidak melakukan Pungutan kepada Calon Kepala Desa terkait biaya Pilkades," kata H. Agus Dahlan.
Drs. H. Agus Dahlan, MM mengingatkan kepada Panitia Pilkades yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani, bahwa Kami Muspika sudah menghimbau melalui Rapat Minggon kepada Panitia Pilkades dan BPD, terkait Pelaksanaan Pilkades sudah sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada alasan bagi Panitia Pilkades untuk memungut biaya dari para Calon Kepala Desa," jelas H. Agus Dahlan, (26/8/2026).
Bahwa Saya sebagai Camat Sukatani menegaskan dan mengharapkan tidak dibenarkan Panitia Pilkades memungut biaya Tambahan dari para Calon Kepala Desa, karena ini sudah dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 59 Miliar lebih, dan Saya akan terus mengawasi Jalannya tahapan Pilkades di wilayah Kecamatan Sukatani agar berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai prinsip Demokrasi di tingkat Desa," tegas H. Agus Dhalan.
Dengan adanya Pungli yang terjadi di Desa Sukamulya dan Desa Sukadarma yang tidak mendasar dilakukan oleh Ketua Panita Pilkades, Masyarakat meminta Camat Sukatani H. Agus Dhalan, MM dapat segera memanggil dan melaporkan Panitia Pilkades ke DPMD serta ke Inspektorat dengan adanya Pungli yang tidak mendasar di lakukan Panitia Pilkades tersebut, agar tidak Merajalela pungli - pungli yang dilakukan oleh Panitia Pilkades lainnya, karena jika semua ini akan terjadi di Kabupaten Bekasi maka dapat diduga adalah suatu Pembiaran Camat dan BPD yang ada di masing - masing Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang melakukan Pembiaran bagi Panitia Pilkades untuk melakukan Pungli tersebut, agar Uang Rakyat dapat di Rampok oleh Panitia Pilkades dengan cara Pungli yang tidak mendasar.
Fungsi dan tugas BPD serta Panitia Pilkades berdasarkan Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 adalah sebagai berikut : Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa yang berperan sebagai Pembentuk dan Pengawas Penyelenggaraan Pilkades.
Fungsi Utama BPD dalam Pilkades adalah sebagai berikut :
* Membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Desa (P2KD) Pasal 32 Permendagri No.110 Tahun 2016
* Mengawasi seluruh Tahapan Pelaksanaan Pilkades Pasal 31 Permendagri No.110 Tahun 2016.
* Menyusun Tata Tertib Pemilihan Praktik Umum Pilkades.
* Menerima laporan hasil Pemilihan dari Panitia Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Menyampaikan Calon terpilih ke Bupati melalui Camat untuk disahkan Pasal 68 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Mediasi sengketa Pemilihan di tingkat Desa Praktik Umum Pilkades.
* Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa terkait Pilkades Pasal 31 Permendagri No 110 Tahun 2016.
Larangan bagi BPD adalah sebagai berikut
* Anggota BPD dilarang menjadi Tim Sukses atau berpihak kepada Salah Satu Calon Kades, dan Pelanggaran BPD dapat dikenaikan Sanksi Pemecatan.
Fungsi dan Tugas Utama Panitia Pilkades adalah :
* Merencanakan, Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, Mengawasi, serta Mengendalikan semua Tahapan Pemilihan Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Merencanakan dan Mengajukan RAB biaya Pemilihan ke Bupati melalui Camat Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Melakukan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Mengadakan Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon Kades Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Menetapkan Calon yang telah memenuhi Persyaratan Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Menetapkan Tata Cara Kampanye Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Memfasilitasi Peralatan, Perlengkapan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Melaksanakan Pemungutan Suara Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Menetapkan hasil Rekapitulasi dan Mengumumkan hasil Pemilihan Pasal 54 Permendagri 112 Tahun 2014.
* Menetapkan Calon Kades terpilih dan Melaporkan ke BPD Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
* Melakukan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan Pasal 54 Permendagri No.112 Tahun 2014.
Terkait Pungutan Liar ( Pungli ) dalam Permendagri No.112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa adalah :
* Panitia Pilkades tidak boleh meminta Uang atau Bantuan Tambahan dari Calon Kades.
* Biaya Pilkades sudah ditanggung dari Dana APBD Kabupaten atau APBDesa
* Jika Panitia meminta Uang kepada Calon Kades dapat dikatakan Pungutan Liar (PUNGLI) dan dapat dilaporkan ke BPD, Camat, Inspektorat, Satgas Saber Pungli, atau Polres Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya Pungli Pilkades yang terjadi di Desa Sukamulya dan Sukadarma Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dilakalukan oleh Panitia Pilkades kepada Calon Kapala Desa, di minta Drs. H. Agus Dahlan sebagai Camat Sukatani dan Ketua BPD yang Baru di Lantik diwilayah Sukatani harus dapat bersikap tegas dan jangan sampai masuk Angin alias diam Seribu Bahasa adanya Pungli Pilkades di Desa Sukamulya dan Sukadarma melakukan Pembiaran Pungli yang dilakukan oleh Panitia Pilkades untuk Merampok Uang Calon Kades dengan cara Pungli yang tidak mendasar, Jadi kalau Panitia Pilkades minta Uang ke Calon Kepala Desa telah melanggar Pasal 48 ayat 4 dan Panitia Pilkades bisa dibubarkan.
* Kalau Panitia memaksa meminta Uang Tambahan Pilkades kepada Calon Kades Pasal 368 KUHP Pemerasan Penjara 9 Tahun
* Kalau diterima dan dipakai Uang bantuan Pilkades dari Calon Kepala Desa Pasal 2 dan 3 Undang - Undang Tipikor dan Penjara 4 Tahun, dan Calon yang menyerahkan bisa kena tuduhan Menyuap dan Pencalonannya dapat dibatalkan.
( Red )


.jpg)
.jpg)