Notification

×

Iklan

Iklan

 


INSPEKTORAT SEGERA PERIKSA PANITIA PILKADES SUKAMULYA PUNGLI UNTUK MERAMPOK UANG

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T02:46:16Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Ketua Panita Pilkades Desa Sukamulya Aang Sutrisna dan Misin Baehaqi berserta Pengurus lainnya telah bersekongkol untuk melakukan Pungli berjamaah kepada Calon Kepala Desa dengan seribu alasan kekuarangan biaya TPS dan apapun bentuknya tidak di perbolehkan melakukan Pungli atau meminta Uang kepada Calon Kades yang tidak mendasar dapat melanggar Hukum dan masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) untuk Merampok Uang.

 

Bahwa Aang Sutrisna dan Misin Baehaqi beserta Pengurus lainnya tidak Profesional dalam menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades, karena sudah jelas Dasar Hukumnya ada di Pasal 48 dan Permendagri No.112 Tahun 2014 yaitu : biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau APBDesa.


Merasa diri Aang Sutrisna dan Misin Baehaqi dilindungi sebagai Panitia Pilkades, maka mereka diam Seribu Bahasa karena dengan kesalahan yang mereka lakukan melakukan Pungli yang tidak mendasar untuk Merampok Uang Calon sebesar Rp 225 Juta Rupiah.


Aang Sutrisna dan Misin Baehaqi maupun Pengurus lainnya dalam Panitia Pilkades Desa Sukamulya, adanya biaya Pilkades yang mereka terima cukup atau tidak, bukan harus meminta tambahan biaya dari Calon Kades dengan Seribu Macam alasan, karena dengan cara apapun tidak di benarkan meminta Uang kepada Calon Kades dapat bersifat Batal demi Hukum, biaya Pilkades yang di berikan oleh Pemerintah melalui ABPD sebesar Rp 59 Miliar lebih sudah termasuk semunya, jadi semua di tanggung Pemerintah Kabupaten, bukan Tanggung Jawab Calon Kades.

 

Bahwa tidak ada satu Pasal yang membolehkan memungut Uang dari Calon Kepala Desa sekalipun atas nama Bantuan dan kekurangan TPS, baik atas kesepakatan bersama atau sumbangan sukarela Batal demi Hukum dan tidak Boleh.


Jika Panitia Pilkades ke kurangan Anggaran Jalur yang benar adalah :

1* Panitia membuat RAB dan laporan Kebutuhan serta sampaikan ke BPD dan Camat maka Camat akan melaporkan ke  Bupati dan DPMD.

2 Bupati harus mencari Solusi untuk Tambah Anggaran lewat Pergeseran Anggaran atau pakai sisa Dana, atau pakai Dana APBDesa (Dana Desa) bukan minta ke Calon Kepala Desa.

3* Atur jumlah TPS agar sesuai Anggaran yang sudah disediakan, bukan meminta tambahan dari Calon.

 

Jika Panitia Pilkades meminta Tambahan biaya Pilkades maka dapat berrisiko Hukum jika tetap meminta atau menerima Uang dari Calon Kepala Desa adalah :

* Pasal 48 Permendagri No 112 Tahun 2014 dilanggar oleh Panitia Pilkades bisa dibubarkan dan diganti, serta dikenai Sanksi Administratif.

* Jika Uang dipaksa dan diwajibkan kepada Calon Kapala Desa Pasal Pemerasan KUHP (Pidana)

* Jika Calon Kepala Desa yang menyerahkan Uang pun bisa masuk  disangka Menyuap dan bisa dibatalkan Pencalonannya.


Dengan adanya Pungli di Desa Sukamulya sebesar Rp 225 Juta yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Sukamulya, diminta Inspektorat dan Kepolisian dapat segera memanggil dan memeriksa Ketua Aang Sutrisna dan Wakil Ketua Misin Baehaqi serta Pengurus Panitia Pilkades Desa Sukamulya lainnya dengan terjadinya Pungli yang tidak mendasar untuk merampok Uang Rakyat dapat segera di Proses Hukum.


Jika Inspektorat tidak mampu untuk melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Panitia Pilkades Desa Sukamulya, maka akan di laporkan ke Sabar Pungli Polres Metro Bekasi dengan adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panita Pilkades Desa Sukamulya untuk Merampok Uang Rakyat.



( Red )

×
Berita Terbaru Update