Bekasi - radarberitanasional.com
Aneh tapi Nyata, pihak PLN diduga telah meminta Uang sebesar Rp 12 Juta kepada Seorang warga di Kp. Rawa Bangkong RT.02/RW.03, Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bahwa di halaman rumahnya telah terpasang tiang listrik milik PLN sudah bertahun - tahun namun tidak pernah mendapatkan konfesnsasi dari pihak PLN.
Warga yang berada di Kp. Rawa Bangkong RT.02/RW.03, Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi telah melaporkan kepada LBH Arjuna meminta perlindungan Hukum mengatakan, bahwa semenjak tiang listrik berdiri di halaman rumah Saya, Saya tidak pernah diberi konfesnsasi oleh pihak PLN, dan begitu Saya mau gunakan halaman milik Saya buat Usah ada tiang listrik, Saya minta di pindahkan ke Tanah Negara malah Saya dimintain Uang Rp,12 Juta oleh pihak PLN, maka Saya melaporkan perlidungan Hukum ke pada LBH Arjuna, karena diri Saya merasa di rugikan adanya tiang listrik terpasang di halaman rumah Saya," kata Warga yang namanya minta dilindungi.
Zulijulkifli, SH sebagai Kuasa Hukum dari LBH Arjuna mengatakan, bahwa Klien Saya telah melaporkan kejadian adanya tiang listrik di halaman Rumah nya mau minta di pindahkan, karena selama bertahun - tahun tidak pernah mendapatkan konfesnsasi dari pihak PLN, maka Klein Saya memberikan Kuasa dan meminta perlindungan Hukum, agar PLN ULP Lemah Abang dapat memindahkan tiang listrik tersebut ke Tanah Negara," kata Zulijulkifli, (23/3/2023).
Zulijulkifli, SH menjelaskan, yang anehnya lagi malah Klien Saya di minta Uang Rp,12 Juta lebih kalau tiang listrik mau di pindahkan, jujur bahwa Tanah yang di miliki klien Saya berupa AJB, pada saat mau minta di pindahkan tiang listrik malah klien Saya harus membayar Rp,12 Juta," Saya sebagai Kuasa Hukum jadi bingung dan aneh dengan Peraturan PLN sebagai Institusi Pemerintah/BUMN malah membebankan Warga yang lagi kesusahan" jika pihak PLN melakukan hal seperti itu, kenapa warga yang diduga melakukan penyolongan arus listrik malah didiamkan oleh PLN, yang diindikasikan ada permainan apa dengan pihak PLN," jelas Zukijulkifli, SH.
Dengan adanya warga meminta perlindungan Hukum, agar PLN dapat memindahkan tiang listrik dengan meminta Uang mencapai Rp,12 Juta, menurut Saya ini sudah aneh, hal ini bisa diduga harga memindahkan tiang listik bisa mencapai Rp, 12 Juta," tegas Zulijulkifli, SH.
( Red )