Terkait Surat Kemendagri Nomor : 100.2.2.6 /864 / SJ pada Tanggal 13 Februari 2023, Kami Lembaga Independent Anti Rasuah (LSM - LIAR) telah mengirim Surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan adanya perubahan Dua nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, diantaranya adalah :
1* Agus Budiono, S.STP, M.Tr.I.P diganti dengan, Bennie Yulianto Iskandar
2* Benny Sugiarto Prawiro digantikan dengan Beni Saputra, berdasarkan dalam Surat Kemendagri Nomor : 100.2.2.6 / 864/ SJ. pada Tanggal 13 Februari 2023 dalam Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang diduga ada perubahan yang dilakukan oleh oknum Kementerian Dalam Negeri tanpa persetujuan Pejabat Bupati Bekasi.
Nofal mengatakan, Kami Lembaga Independent Anti Rasuah ( LSM - LIAR ) meminta permasalahan tersebut dapat segera diusut tuntas, dengan adanya perubahan Dua Nama Pejabat yang tidak sesuai dengan permohonan hasil seleksi Open Bidding dan tanpa seizin Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT,” kata Nofal, (23/3/2023).
"Kami dari Lembaga Independent Anti Rasuah ( LSM - LIAR ) menduga ada oknum Mendagri yang ikut bermain Surat Menteri dan berani merubah Surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa persetujuan Kepala Daerah.
Nofal menjelaskan, bahwa ada dugaan perbedaan antara Surat Kemendagri dengan Surat Keputusan Bupati pada Tanggal 13 Maret 2023, karena Masyarakat Kabupaten Bekasi gaduh dengan perbedaan nama - na di dalam Surat keputusan Kemendagri Nomor : 100.2.2.6 / 864/ SJ, pada Tanggal 13 Februari 2023 lalu," jelas Nofal, (23/3/2023).
Nofal memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Nomor: KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 pada 13 Maret 2023 sesuai dengan permohonan hasil seleksi Open Bidding, sehingga Pj. Bupati Bekasi telah melantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 14 Maret 2023," papar Nofal.
“Namun dengan beredarnya Surat Kemendagri tanggal 13 Februari 2023 dengan Nomor: 100.2.2.6/ 864/SJ, ada Dua nama Pejabat Eselon II yang diduga kuat dirubah oknum Kementerian Dalam Negeri tanpa persetujuan Pj.Bupati Bekasi.
Dengan adanya perubahan Dua nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi yaitu adalah :
1* Agus Budiono, S.STP, M.Tr.I.P diganti dengan, Bennie Yulianto Iskandar.
2* Benny Sugiarto Prawiro digantikan dengan Beni Saputra.
Berdasarkan dalam Surat Kemendagri Nomor : 100.2.2.6 / 864/ SJ. pada Tanggal 13 Februari 2023 dalam Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, hal ini ada dugaan dirubah oleh oknum Kementerian Dalam Negeri tanpa persetujuan Pejabat Bupati Bekasi, jika memang benar terjadi adanya oknum Kementerian yang bermain Surat dan merubah usulan Menteri beberapa nama Pejabat yang akan dilantik di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, tanpa persetujuan Kepala Daerah, maka harus segera ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
( Red )