Notification

×

Iklan

Iklan

 


PEMERINTAH DAERAH DIDUGA MELAKUKAN PEMBIARAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH PRODUKTIF

Jumat, 26 Desember 2025 | Desember 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-26T14:50:14Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Alih Pungsi Lahan Tanah Sawah Pertanian yang masih Produktif di wilayah Kabupaten Bekasi, pihak Dinas Pertanian dan BPPT serta BPN diduga telah melakukan Pembiaran terhadap Tanah Sawah yang masih Produktif beralih Pungsi menjadi Perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berserta Dinas terkait maupun BPN di Indikasikan tidak jeli terhadap Tanah Sawah yang masih Produktif di jadikan Perumahan sehingga beralih Pungsi.


Pembangunan Perumahan di lahan Sawah Produktif sangat dibatasi dan dilarang jika masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), demi menjaga Ketahanan Pangan Nasional, karena Alih pungsi lahan hanya bisa dilakukan jika ada penggantian lahan Sawah Baru yang Produktivitasnya setara, serta harus mengikuti aturan Tata Ruang wilayah dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.


Sawah Produktif adalah Aset Vital untuk Swasembada Pangan, sehingga alih pungsi lahan dapat mengancam ketersediaan Pangan Nasional yang di Lindungi oleh Undang - Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 


Jika Pengmbang/ Developer membangun Perumahan dilahan Sawah Produktif harus dapat memastikan lahan Sawah tersebut  bukan termasuk LP2B / LSD melalui Dinas Pertanian atau BPN setempat dan dapat mengajukan Izin Alih Fungsi jika bukan LP2B wajib mengajukan izin alih pungsi lahan ke Dinas terkait.


Bahwa suatu Perubahan Pungsi Lahan Sawah, peruntukan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah biasanya warna Kuning, bukan Hijau, jika ada Pengembang / Developer yang sudah terlanjur membeli Sawah wajib "Menebus" atau mengganti dengan lahan Sawah Baru yang produktivitasnya sama, jika tidak dapat menggantikan Lahan maka Bangunan dapat dibongkar atau izin IMB ditolak, karena menyalahi aturan Tata Ruang dan Hukum.

 

Karena membangun Perumahan di Lahan Sawah Produktif sangat tidak disarankan dan harus melalui Proses Hukum dan Kompensasi yang ketat, di minta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus jeli dan bersikap tegas kepada pihak Pengembang / Developer agar dapat memprioritaskan Perlindungan Lahan Pertanian, bahwa Gubernur Jawa Barat telah melarang memberikan Izin Pembangunan Perumahan di atas lahan Pertanian yang masih Produktif yang di Lindungi oleh Undang - Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang memberikan izin Pembangunan Perumahan di atas lahan Pertanian yang masih Produktif.


( Red )

×
Berita Terbaru Update