Notification

×

Iklan

Iklan

 


KUASA HUKUM TERDAKWA MINTA MAJELIS HAKIM LEPASKAN KLIEN DARI SEGALA TUNTUTAN

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T22:36:29Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Bahwa H. Djoko Susanto, S.H., selaku Kuasa Hukum berinisial PPP, mengatakan bahwa Perkara yang tengah di Sidangkan Klien kami adalah merupakan persoalan Perdata berupa Wanprestasi (ingkar janji), bukan tindak Pidana sebagaimana di Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata H. Djoko Susanto, S.H., (13/7/2026).


H. Djoko Susanto menjelaskan, bahwa hubungan Hukum antara Terdakwa dan pihak Pelapor berawal dari bentuk kerjasama yang kemudian menimbulkan kewajiban Pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan, karena kondisi tersebut merupakan sengketa Perdata yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme Hukum Perdata, bukan dengan proses Pidana," jelas H. Djoko Susanto, S.H.,


"Menurut sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah Wanprestasi atau ingkar janji, karena persoalannya pembayaran yang belum dilunasi, tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana, Klien kami justru mengalami Kriminalisasi atas Perkara yang semestinya masuk ranah Perdata," papar H. Djoko Susanto, S.H.,


"Kami juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul selama proses Persidangan, bahwa terdapat ketidak sesuaian antara nilai yang disebutkan di awal, tuntutan Jaksa dan pengakuan pihak Korban mengenai jumlah uang yang telah diterima.


H. Djoko Susanto, S.H., sebagai Kuasa Hukum menegaskan, bahwa fakta di Persidangan menunjukkan adanya perbedaan angka yang cukup Signifikan, dan Korban sendiri mengakui telah menerima sebagian besar Pembayaran, hal ini semakin menguatkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Pembayaran, bukan Kejahatan Pidana," tegas H. Djoko Susanto, S.H.,(13/7/2026).


Kami mempertanyakan perubahan konstruksi Dakwaan dari dugaan Penipuan menjadi Penggelapan, menurut kami unsur - unsur tindak Pidana tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di Persidangan. Dalam Pembelaan pihak Terdakwa juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dr. Budiyono, S.H., yang menerangkan bahwa tidak terdapat niat Jahat (mens rea) dari terdakwa untuk melakukan tindak Pidana, bahwa keterangan Ahli tersebut, menurut H. Djoko Susanto, S.H., semakin memperkuat bahwa Perkara ini tidak memenuhi unsur Pidana.


"Bahwa kami menilai alat bukti yang diajukan Jaksa masih sangat terbatas, karena hanya menghadirkan seorang Saksi, karena kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Majelis Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian Perkara atas dasar seluruh fakta Persidangan tersebut," ungkap H. Djoko Susanto, S.H.,


H. Djoko Susanto, S.H., memohon kepada Majelis Hakim, agar menyatakan Terdakwa berinisial PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa, serta melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum, dan harapan kami Majelis Hakim dapat memutus Perkara secara objektif berdasarkan fakta - fakta Persidangan. Dan kami meyakini Perkara ini merupakan Sengketa Keperdataan sehingga Klien kami seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan Pidana.



( Red )

×
Berita Terbaru Update