
Terkait Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kali Bolang, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang dialokasikan dari Dana APBN sebesar Rp,195.000.000 Juta Rupiah yang dikerjakan oleh Kelompok Makmur Tani Desa Bantarsari diduga Amburadul, bahwa menurut Masyarakat yang namanya minta dilindungi mengatakan, Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI ) di Kali Bolang, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi bahwa Perangkat Desa telah merangkap sebagai Pengurus Kelompok Makmur Tani," kata Narasumber yang minta dilindungi, (2/9/2025).
Narasumber yang namanya minta dilindungi menjelaskan, seharusnya Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran dapat bertanggung jawab atas Pengelolaan Dana yang digunakan untuk Kelompok Tani (Poktan), karena Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang di antaranya digunakan untuk kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, serta Pembinaan Masyarakat, termasuk untuk Kelompok Tani, dengan demikian Kepala Desa memiliki peran penting dalam mengarahkan dan mengawasi Penggunaan Dana untuk Kelompok Tani dan kegiatan Desa lainnya, namun mekanisme penanganan Dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku," jelas Narasumber.
Dengan adanya Kelompok Makmur Tani di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran yang di tunggangi oleh Aparatur Desa Bantarsari dapat diduga Ketua Kelompok Makmur Tani Desa Bantarsari diindikasikan ada Persekongkolan dengan Kepala Desa untuk Merampok Uang Negara dari kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kali Bolang, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang dialokasikan dari Dana APBN sebesar Rp,195.000.000 Juta Rupiah.
( Red )